Juri Las Vegas Vonis Bersalah Pembunuh Tupac Shakur Duane Davis

Smallest Font
Largest Font

Juri Pengadilan Las Vegas resmi menyatakan mantan pemimpin geng Crips kawasan Los Angeles, Duane "Keffe D" Davis, bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama dengan senjata mematikan terhadap ikon hip-hop Tupac Shakur pada Senin (31/8/2026) waktu setempat.

Putusan bersalah bagi pria berusia 63 tahun ini dibacakan usai persidangan maraton selama dua pekan dan diskusi juri selama beberapa jam. Atas tindakan penembakan drive-by pada tahun 1996 tersebut, Davis kini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut umum Clark County, Binu Palal dan Marc DiGiacomo, menyebut Davis sebagai pihak yang mengendalikan aksi pembunuhan berdarah tersebut. Jaksa membeberkan bagaimana Davis secara aktif mengumpulkan anggota kelompoknya, memfasilitasi senjata api jenis Glock kaliber .40, dan berburu mencari Tupac serta pendiri Death Row Records, Marion "Suge" Knight.

"Dia mendatangkan senjata, mengumpulkan kelompoknya, dan pergi berburu Mr. Shakur," tegas jaksa Binu Palal di hadapan juri.

Penembakan balas dendam ini dipicu oleh insiden beberapa jam sebelumnya di lobi Hotel MGM Grand usai pertandingan tinju Mike Tyson. Saat itu, Tupac dan rombongannya menganiaya keponakan Davis, Orlando "Baby Lane" Anderson, akibat perselisihan lama terkait perebutan medali Death Row Records.

Davis bersama tiga rekannya dalam mobil Cadillac putih kemudian membuntut hingga penembakan terjadi. Selama hampir 18 tahun, Davis menceritakan keterlibatannya di berbagai media, acara dokumenter BET, hingga buku memoarnya yang rilis pada 2019 bertajuk Compton Street Legend.

Ia juga pernah membeberkan kronologi penembakan kepada pihak kepolisian LAPD pada 2008 saat diperiksa terkait kasus pembunuhan rapper Notorious B.I.G. Meskipun kesaksian 2008 itu awalnya bersifat rahasia dalam perjanjian pembelaan kasus narkoba, pengakuan publik Davis yang diulang-ulang di berbagai kanal media dan wawancara YouTube menjadi bukti sah di meja hijau.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Davis yang dipimpin Michael Sanft berupaya membela kliennya dengan menyebut pengakuan Davis hanyalah cerita fiksi belaka demi mendapatkan uang, panggung popularitas, serta perhatian publik.

"Mengulang-ulang cerita fiksi tidak lantas membuatnya menjadi fakta," argumen Sanft saat meminta juri membebaskan kliennya.

Namun, juri menolak argumen pembelaan tersebut dan meyakini bukti petunjuk yang disajikan pihak jaksa. Usai pembacaan putusan, adik kandung Tupac Shakur, Sekyiwa "Set" Shakur, menangis haru setelah menunggu kepastian hukum selama hampir 30 tahun. Davis kini dikembalikan ke ruang tahanan tanpa jaminan sambil menunggu jadwal pembacaan vonis hukuman resmi oleh hakim.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed