Polisi Tangkap Artis Revaldo Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Revaldo Fifaldi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (24/8/2026) malam. Penangkapan tersebut dilakukan secara mandiri di lokasi penindakan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Aparat kepolisian langsung melakukan penggeledahan saat mengamankan pemeran tersebut di lapangan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bekas wadah sabu.
"Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut. Selain itu, tim penyidik juga telah menjadwalkan pelaksanaan tes urine serta penyusunan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu," ujar AKP Wisnu Wirawan.
Kepolisian memastikan Revaldo diamankan seorang diri tanpa ada pihak lain di tempat kejadian perkara. Proses pemeriksaan intensif masih berlangsung di Markas Polres Metro Jakarta Barat.
"Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap RF. dari hasil pemeriksaan ditemukan barbuk (barang bukti) tiga plastik klip bekas sabu," kata AKP Wisnu Wirawan.
Pihak kepolisian kini tengah melengkapi seluruh dokumen penyidikan guna melanjutkan penanganan kasus ini. Tes medis lanjutan juga disiapkan untuk mengonfirmasi kandungan zat dalam tubuh tersangka.
"Dilakukan proses pendalaman lebih lanjut. Dia diamankan sendiri. Rencana selanjutnya melakukan tes urine, melengkapi berkas perkara," ujar AKP Wisnu Wirawan.
Penangkapan ini menambah panjang catatan hukum Revaldo terkait kasus narkotika. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2006 atas kepemilikan sabu dan divonis dua tahun penjara, kemudian kembali ditangkap pada 2010 dengan barang bukti 62 gram sabu, serta ditangkap untuk ketiga kalinya oleh Polda Metro Jaya pada 2023.
"Assalamualaikum. Pertama-tama saya ingin mengucapkan minta maaf kepada keluarga, sahabat, teman-teman, dan semua yang sudah mempercayai saya," kata Revaldo saat jumpa pers penanganan kasus sebelumnya di Polda Metro Jaya.
Dalam keterangan masa lalunya tersebut, ia mengungkapkan alasan ketergantungannya pada obat-obatan terlarang. Penyesalan tersebut sempat ia sampaikan secara terbuka di hadapan media.
"Saya relapse, saya kambuh. Saya adalah pencandu yang punya masalah mental," katanya.
Ia juga sempat menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memproses hukum dirinya. Menurutnya, penindakan hukum merupakan bentuk peringatan bagi kehidupannya.
"Terima kasih Polda Metro Jaya sama Direktorat Narkoba yang sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur bapak-bapak ini daripada ditegur Yang Maha Kuasa," katanya.
Proses rehabilitasi dan pendampingan hukum sempat diharapkan mampu menghentikan kebiasaannya. Namun kini Revaldo kembali harus menghadapi proses hukum atas kasus serupa.
"Terima kasih juga karena saya akan dibimbing dan dibina sebaik mungkin. Yang terbaik buat saya, saya dibimbing yang terbaik buat saya oleh bapak-bapak ini dan BNNP, terus kejaksaan semua terkait. Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali, bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua. Maaf, saya cuman pengen sembuh, terima kasih," tutupnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow