Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Kembali Aktor Revaldo Terkait Narkoba

Smallest Font
Largest Font

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap aktor Revaldo Fifaldi akibat kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen kawasan Bintaro pada Rabu (6/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Pria berinisial RF tersebut mengaku kembali mengonsumsi zat terlarang lantaran terdesak kondisi fisik dan psikologis. Penangkapan ini menjadi kali keempat sang aktor berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus yang sama.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, memberikan penjelasan mengenai motif utama di balik tindakan aktor serial Serigala Terakhir tersebut.

"Alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya. Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran," kata Kombes Pol Nasriadi.

Meski tersangka berdalih mengalami tekanan mental, penyidik memilih berfokus penuh pada pelanggaran hukum berupa kepemilikan dan penggunaan barang haram tersebut.

"Kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," tegas Kombes Pol Nasriadi.

Saat proses penindakan di apartemen, petugas menemukan Revaldo masih berada di bawah pengaruh zat terlarang. Sikapnya sempat membuat komunikasi berjalan lambat karena ia kerap terdiam.

"Ya, pada saat ditangkap masih seperti itu. Ya mungkin banyak melamun, tapi dia tetap berkomunikasi kok dengan kita. Menyampaikan apa adanya tentang dia dapat dari mana, kemudian dia beli berapa dan sebagainya, dia komunikatif. Tapi kadang-kadang dia diam lagi gitu," tuturnya.

Status pengulangan tindak pidana ini dijadikan landasan utama kepolisian untuk melanjutkan proses hukum formal bagi Revaldo.

"Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Berulang, kalau tidak salah dari keterangannya sendiri dia ini adalah perkara yang keempat. Artinya sudah tiga kali ditangkap, ini yang keempat yang berurusan dengan hukum tentang narkotika tersebut," pungkasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu, alat isap (bong), serta obat psikotropika jenis Xanax dan Alprazolam. Atas perbuatannya, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, sementara penyidik kini memburu penyuplai barang haram dari transaksi daring tersebut.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed