PN Jaktim Batalkan Dakwaan Dokter Tifa Kasus Ijazah Palsu
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis (23/7/2026).
Melalui sidang putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Akibatnya, pemeriksaan pokok perkara terhadap Dokter Tifa tidak dapat dilanjutkan dan seluruh proses persidangan dihentikan.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menilai surat dakwaan jaksa kurang cermat. Hal ini disebabkan adanya penggabungan pasal dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan untuk delik yang sama. Berkas perkara pun diperintahkan untuk dikembalikan kepada jaksa.
Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela dari majelis hakim tersebut. Rivai menilai langkah hakim merupakan bentuk koreksi dalam sistem peradilan dan menegaskan proses hukum masih dapat dilanjutkan setelah perbaikan berkas dakwaan oleh jaksa.
Sementara itu, tersangka kasus pencemaran nama baik lainnya, Roy Suryo, turut menyambut gembira hasil putusan sela tersebut dan menilai hakim telah mendapatkan petunjuk terbaik.
"Bahwa hari ini, Kamis 23 Juli 2026 ya, Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, dan memberikan petunjuk bagi hakim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik. Putusan sela bagi sahabat saya, dr. Tifauzia Tyasuma," kata Roy Suryo.
Pemeriksaan perkara pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Kompas TV dan Tribunnews, di mana jaksa kini diwajibkan memperbaiki dakwaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow