Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jakarta Selatan

Smallest Font
Largest Font

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan kedua terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Langkah hukum ini didaftarkan dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pengajuan praperadilan tersebut secara spesifik menargetkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang memasukkan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam berkas dakwaan. Kuasa hukum menilai langkah kejaksaan menerapkan regulasi elektronik tersebut keliru secara hukum.

Pihak pengacara mempersoalkan penerapan Pasal 32 UU ITE tentang perbuatan melawan hukum terhadap dokumen elektronik milik orang lain dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik. Kuasa hukum memandangnya tidak relevan karena objek perkara berupa ijazah merupakan dokumen resmi produk pemerintah.

"Iya, kami menguji pasalnya. Kami menerima dakwaan itu ada beberapa keanehan. Mereka menggunakan pasal yang tidak ada hubungannya dengan Dokter Tifa," kata Alkatiri saat dihubungi Kompas.com lewat telepon, Kamis (20/8/2026).

Pengacara menegaskan bahwa pemalsuan dokumen pemerintah seharusnya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau aturan administrasi kependudukan, bukan regulasi transaksi elektronik.

"Ijazah itu kan produk pemerintah. Enggak bisa diterapkan UU ITE. Kayak ada orang yang palsukan KTP, itu enggak bisa pakai UU ITE, harus KUHP atau UU Dukcapil," tutur Alkatiri.

Langkah hukum terbaru ini berjalan secara berdampingan dengan proses praperadilan pertama yang fokus pada tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melainkan langsung menerbitkan dakwaan anyar.

"Praperadilan pertama itu masalah jaksa karena tidak mengajukan banding. Di putusan selanya tidak ada perintah hakim untuk itu (membuat dakwaan baru)," kata Alkatiri.

Di sisi lain, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penerbitan berkas dakwaan baru berlandaskan aturan hukum yang sah dalam KUHAP. Keputusan tersebut diambil sebagai opsi perlawanan setelah menerima catatan dari majelis hakim.

"Itu merupakan opsi perlawanan kemenangan tertinggi jika penuntut umum menolak putusan sela. Karena termohon menerima dan menghormati catatan majelis hakim, termohon menggunakan haknya," tutur Putri di muka persidangan, Kamis (13/8/2026).

Sementara itu, Tifauzia Tyassuma memberikan perhatian khusus pada amar kesimpulan jaksa yang terus membawa status P21 dalam proses persidangan praperadilan pertama. Ia mengkhawatirkan implikasi penetapan status hukum atas dirinya apabila permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

"Kalau praperadilan ini tidak memutus apa yang kami minta dalam petitum kami, artinya saya disandera sebagai terdakwa dengan sewenang-wenang," ujar Tifa kepada awak media usai sidang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan untuk gugatan praperadilan pertama pada Jumat, 21 Agustus 2026, sedangkan persidangan perdana untuk permohonan praperadilan kedua akan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed