PHK di Singapura Meningkat pada Kuartal II-2026 Meski Lapangan Kerja Bertambah

Smallest Font
Largest Font

Jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Singapura naik menjadi 4.500 pada kuartal II-2026, level tertinggi dalam lima tahun terakhir, meski pasar tenaga kerja secara keseluruhan masih menunjukkan ketahanan, dilansir dari Detik Finance.

Data Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower/MOM) yang dirilis 31 Juli mencatat angka PHK tersebut naik dari 3.830 pekerja pada kuartal sebelumnya. Tingkat PHK menjadi 1,9 per 1.000 pekerja, naik dari 1,6 per 1.000 pekerja.

"Kenaikan ini terkonsentrasi di sejumlah sektor yang berorientasi ekspor, dan terutama didorong oleh restrukturisasi bisnis," kata MOM.

MOM menyebut restrukturisasi di sektor profesional dan berbasis pengetahuan memicu perubahan pola PHK pada kuartal I-2026, terutama di kalangan pekerja bergelar sarjana. Tingkat PHK pada kelompok ini meningkat tajam.

Kementerian juga mencatat peningkatan tingkat PHK di kalangan pekerja usia 50-59 tahun dari 2,8 menjadi 3,1 per 1.000 pekerja tetap.

Meski demikian, MOM memastikan jumlah PHK pada kuartal II masih jauh lebih rendah dibanding saat perlambatan ekonomi, seperti krisis keuangan 2009 dan pandemi COVID-19 yang mencatat PHK lebih tinggi.

Di sisi lain, lapangan kerja bertambah 10.700 pada kuartal II-2026, memperpanjang tren pertumbuhan selama 19 kuartal berturut-turut. Angka ini naik dari 9.400 pada kuartal sebelumnya dan sejalan dengan kenaikan tahun lalu.

Pertumbuhan lapangan kerja bagi penduduk Singapura didorong oleh sektor layanan publik dan esensial. Sedangkan pekerjaan nonresiden meningkat di sektor konstruksi dan manufaktur.

Tingkat pengangguran tetap rendah dan stabil pada Juni 2026, yakni 2% secara keseluruhan, tidak berubah dari Maret. Tingkat pengangguran penduduk tetap 2,9%, sementara warga negara Singapura turun menjadi 3% dari 3,1% sebelumnya.

MOM memprediksi permintaan tenaga kerja tetap kuat, tercermin dari peningkatan perusahaan yang berencana merekrut (43,9% pada Juni dari 40,6% Mei) dan menaikkan upah (29,3% dari 23,7%). Perusahaan yang berencana PHK turun menjadi 2,7% dari 3,2%.

"Mengingat adanya tantangan ekonomi global dan perubahan teknologi yang sangat cepat, penting bagi perusahaan maupun pekerja untuk secara proaktif dan berkelanjutan meningkatkan daya saing mereka," ujar MOM.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed