Tim Hukum Richard Lee Pertanyakan Barang Bukti Kasus Perlindungan Konsumen

Smallest Font
Largest Font

Tim kuasa hukum dokter Richard Lee mempermasalahkan status kepemilikan barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (31/9/2026).

Persidangan yang dilansir dari Detik Hot tersebut memanas saat agenda pemeriksaan saksi. Pengacara Faizal Hafied menilai produk yang disita penyidik sebenarnya milik pribadi saksi bernama Arman, pemilik toko daring Gerabahshop, yang sudah dikuasai selama lebih dari satu tahun.

Faizal Hafied memaparkan landasan hukum kepemilikan barang tersebut berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di hadapan majelis hakim.

"Saya jelaskan di Pasal 1459 KUHPerdata: hak milik atas barang yang dijual tidak berpindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613, dan 616. Selanjutnya di Pasal 1460 KUHPerdata: jika barang yang dijual itu berupa suatu yang sudah ditentukan, maka sejak pembelian barang itu menjadi tanggungan pembeli meskipun penyerahannya belum dilakukan oleh penjual," kata Faizal Hafied dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (31/9/2026).

Kuasa hukum merasa heran atas penetapan dakwaan terhadap kliennya, mengingat barang yang disita bukan dibeli langsung dari distributor resmi Richard Lee dan sudah berpindah hak milik.

"Nah kenapa atas barang saksi ini yang didakwa ini malah klien kami Richard Lee? Itu yang kami bingung. Ini kan barangnya saksi nih berdasarkan KUHPerdata. Ini Anda sudah menguasai ini, sudah membeli, sudah jadi punya Anda nih selama satu tahun lebih," ujar Faizal Hafied.

Dalam jalannya persidangan, Faizal Hafied melayangkan pertanyaan langsung kepada saksi Arman mengenai pihak yang bertanggung jawab atas barang bukti tersebut.

"Kalau sudah punya saudara, kalau ada masalah, ada laporan terhadap barang ini siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Faizal Hafied.

Saksi Arman mengakui secara penuh keterlibatannya atas penguasaan barang tersebut di dalam persidangan.

"Saya," ucap Arman.

Faizal Hafied kemudian membacakan petikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menegaskan ketiadaan hubungan kerja sama operasional maupun bisnis antara Richard Lee dengan pihak toko milik saksi.

"Apakah saudara memiliki hubungan kerja sama usaha dengan PT Inmedco Jaya atau dengan CV Athena Mandiri jelaskan? Saya tidak memiliki hubungan kerja sama baik dengan PT Inmedco Jaya maupun dengan CV Athena Mandiri Group," tutur Faizal Hafied saat membacakan petikan keterangan saksi.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi tersebut, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Richard Lee salah sasaran.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed