Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Periksa Ulang 5 Saksi Kunci
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim untuk memeriksa ulang lima saksi kunci dalam persidangan banding kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management, Rabu (5/8/2026).
Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi, menyampaikan keputusan tersebut setelah menelaah permohonan banding dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut majelis hakim, pemeriksaan ulang saksi dilakukan atas permintaan penasihat hukum terdakwa sehingga kewajiban menghadirkan saksi menjadi tanggung jawab penasihat hukum Nadiem.
"Penuntut Umum maupun advokat terdakwa, bahwa setelah kami mempelajari alasan-alasan dari advokat terdakwa maupun tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim berketetapan untuk memeriksa kembali saksi," ujar Subachran.
"Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap pada penasihat hukum terdakwa," tambahnya.
Majelis menetapkan lima saksi yang akan diperiksa ulang, terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Mereka adalah Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, R.A. Koesomohadiani; mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, Andre Soelistyo; perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dwi Satrianto; Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia, Riko Gunawan; serta ahli akuntansi forensik, Mohamad Mahsun.
"Bahwa kami ambil lima saksi merupakan perwakilan-perwakilan. Dari GOTO adalah satu, RA Kusuma Hadiani. Kemudian Andre Soelistyo dari LKPP, Dwi Satrianto," jelas Subachran.
"Kemudian dari vendor PT Acer, Riko Gunawan. Dan lima adalah Mohamad Mahsun (ahli). Itu ketetapan Majelis untuk diperiksa lagi," tambahnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan dua saksi pertama, R.A. Koesomohadiani dan Andre Soelistyo.
"Jadi pengumuman ini adalah sebagai panggilan resmi bahwa kepada Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa ke depan persidangan," tutup hakim.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow