Pengadilan Agama Lubuk Pakam Putuskan Nafkah Anak Wardatina Mawa
Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan gugatan cerai Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi pada Kamis, 9 Juli 2026. Selain menetapkan hak asuh anak kepada pihak ibu, hakim memutuskan nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan, seperti dilansir dari Detik Hot.
"Dari pihak kita itu kita mengajukan nafkah anak Rp30 juta. Namun, yang dikabulkan oleh Majelis Hakim itu Rp3 juta. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim, makanya angka nafkah anak itu tertera Rp3 juta di putusan," kata Muhammad Idrus, kuasa hukum Wardatina Mawa.
Pihak penggugat menyatakan rasa kecewa atas nilai nominal yang ditetapkan hakim tersebut. Meski begitu, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hasil putusannya sudah jelas ya, cuma kita agak kecewa dengan hasil putusan dari Majelis Hakim. Namun, ya kita hormati itu keputusan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam," ujar Muhammad Idrus.
Terdapat poin dalam keputusan tersebut yang belum memenuhi harapan kliennya. Kendati demikian, kuasa hukum tetap menerima ketetapan majelis hakim sebagai bagian dari proses hukum.
"Ada putusan yang memang apa ya, kurang... apa sama kita ya. Itu masalah tentang nafkah anak, tapi itu semua kan keputusan hakim, jadi kita hormati. Berapapun itu yang diputuskan kita hormati itu," kata Muhammad Idrus.
Hakim juga menetapkan kewajiban kenaikan nafkah anak sebesar 10 persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Selain itu, Insanul Fahmi wajib membayar mut'ah sebesar Rp46,2 juta serta nafkah iddah sejumlah Rp30 juta.
"Ditambah nanti kenaikan 10 persen di setiap tahunnya untuk nafkah anak. Di luar dengan biaya pendidikan dan kesehatan," tutur Muhammad Idrus.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow