Pengadilan Agama Lubuk Pakam Putuskan Hak Asuh Anak Wardatina Mawa
Pengadilan Agama Lubuk Pakam menetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan Wardatina Mawa setelah resmi bercerai dengan suaminya, Insanul Fahmi, pada Rabu (8/7/2026). Keputusan mengenai hak asuh ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak selama proses mediasi.
Perkara perebutan hak asuh ini dikonfirmasi oleh Muhammad Idrus selaku kuasa hukum Wardatina Mawa, seperti dilansir dari Detik Hot pada Kamis (9/7/2026). Meski hak asuh diberikan kepada Mawa selaku penggugat, majelis hakim tetap memberikan akses bagi Insanul Fahmi untuk bertemu dengan anak kandungnya.
Pihak pengacara menegaskan bahwa mantan suami kliennya tetap diperbolehkan membawa anak mereka sesuai dengan kesepakatan waktu yang fleksibel.
"Hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Boleh saja si tergugat itu untuk membawa anaknya, berdasar jadwal sekolah, kemudian apabila anak itu memang mau dibawa, ya silahkan," kata Idrus.
Kendati demikian, Idrus memberi catatan bahwa izin pertemuan tersebut diberikan dengan syarat tidak mengganggu proses pendidikan sang anak. Pembatasan ini bertujuan agar pemenuhan hak asuh tidak mengorbankan kepentingan utama anak.
"Kan kalau begitu (nggak memperhatikan jadwal sekolah dan sesuai keinginan anak) terganggu ya anak itu ya dalam pembelajaran. Dalam putusan sudah jelas ya bahwasanya anak itu tetap diberikan akses sepanjang tidak mengganggu pendidikannya maupun keinginan dia untuk berjumpa sama ayahnya," ujarnya.
Hingga saat ini, hubungan komunikasi langsung antara Mawa dan Fahmi setelah perceraian dilaporkan berjalan sangat terbatas. Idrus menambahkan bahwa interaksi terkait penjemputan anak selama ini harus dijembatani oleh pihak ketiga.
"Cuma kalau beliau dari pihak sebelah itu ingin membawa anaknya, itu setahu saya itu melalui si Mbak ya namanya, untuk membawa anaknya itu, melalui si Mawar itu," kata Idrus.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow