Suami Ajukan Gugatan Cerai Talak terhadap Raisya Bawazier di Jakarta Pusat

Smallest Font
Largest Font

Suami Raisya Bawazier, Muhammad Zidan, mengajukan gugatan cerai talak terhadap sang istri di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Gugatan ini telah didaftarkan pada tanggal 21 Agustus 2026, menurut keterangan resmi dari Humas PA Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari.

Perkara perceraian tersebut tercatat dengan nomor 1440/Pdt.G/2026/PA.JP. Karena gugatan diajukan oleh pihak suami, maka perkara ini tergolong sebagai cerai talak.

"Iya. Atas nama Muhammad Zidan bin Fahrudin mengajukan cerai terhadap Raisa binti Hamdan, ya. Betul sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Nah, saya lihat dulu catatannya. Tanggal pendaftarannya Jumat, 21 Agustus 2026," ujar Ira Puspita Sari, Humas PA Jakarta Pusat.

Ira menjelaskan bahwa karena penggugat adalah pihak suami, maka jenis perkara ini adalah cerai talak.

"Iya. Karena yang mengajukan adalah pihak suami, ya, Muhammad Zidan bin Fahrudin, maka cerainya ini gugatannya gugatan cerai talak," tambahnya.

Sidang pertama untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, pukul 09.00 WIB. Pada waktu tersebut, kedua belah pihak dapat melakukan pendaftaran untuk mengikuti persidangan.

"Sidangnya akan dimulai pada hari Selasa ya, tanggal 1 September 2026. Pada jam 09.00 itu sudah bisa daftar para pihak untuk mengikuti persidangan," jelas Ira.

Ia juga memastikan bahwa kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat, akan dipanggil untuk menghadiri sidang perdana tersebut.

"Iya, kedua belah pihak pasti akan dipanggil untuk menghadiri persidangan pada sidang yang pertama," tutup Ira.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed