Pengadilan Agama Lubuk Pakam Wajibkan Mantan Suami Wardatina Mawa Bayar Nafkah Anak
Pengadilan Agama Lubuk Pakam mewajibkan mantan suami KH Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, untuk membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan setelah putusan dibacakan pada Rabu (8/7/2026), dilansir dari Detik Hot.
Pihak Wardatina Mawa melalui kuasa hukumnya, Muhammad Idrus, menyatakan bakal mengawasi secara ketat kepatuhan mantan suami kliennya tersebut dalam memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Langkah pengawasan ini dinilai penting karena besaran nominal nafkah yang diberikan selama masa persidangan dan saat rumah tangga bermasalah sebelumnya dianggap tidak menentu serta tidak mencukupi kebutuhan anak.
"Jadi begini Mbak ya, kita ini kan belum tahu ya ke depannya gimana. Apakah memang dari pihak tergugat nanti tetap memberikan nafkah kepada anaknya seiring berjalannya waktu keputusan ini. Nanti kita lihat ke depannya apakah memang dipenuhinya dengan angka itu atau tidak. Itulah langkah-langkahnya akan ada lagi dari pihak Mawa, mau ke mana langkahnya," kata Muhammad Idrus, Kuasa Hukum KH Wardatina Mawa.
Idrus mengungkapkan bahwa keraguan terhadap kepatuhan mantan suami kliennya didasarkan pada rekam jejak pembayaran masa lalu yang dinilai kurang konsisten.
"Ah, itu kita lihat ke depannya gimana itu. Apakah memang terealisasi atau gimana, karena ini kan baru putusan. Bisa saja nanti dari pihak sebelah itu tidak memenuhi apa yang sudah diputuskan. Itulah nanti langkah-langkah lain lagi," ujar Muhammad Idrus, Kuasa Hukum KH Wardatina Mawa.
Pihak penggugat menegaskan bakal mempertimbangkan upaya hukum lanjutan jika di kemudian hari nafkah tidak dibayarkan, meski kedua belah pihak saat ini masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan banding.
"Namun apabila memang pihak sebelah tidak menerima putusan itu, dia berhak untuk banding. Tapi kalau dari pihak kami itu nanti kami apa dulu ya, musyawarahkan ke klien kita ya, apakah kita menempuh upaya banding atau tidak," jelas Muhammad Idrus, Kuasa Hukum KH Wardatina Mawa.
Saat ini pihak Wardatina memilih untuk fokus mengawal jalannya eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tersebut.
"Iya, kalau dari pihak kita itu ya kita menghormati putusan Majelis Hakim. Itulah putusan yang mungkin pertimbangan hukumnya sudah pas untuk pihak kami ataupun pihak sebelah," pungkas Muhammad Idrus, Kuasa Hukum KH Wardatina Mawa.
Sebelum adanya putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam ini, sempat beredar informasi bahwa Insanul Fahmi hanya memberikan nafkah senilai Rp500 ribu per bulan dan sempat mengajukan penawaran Rp1 juta dengan alasan kendala finansial.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow