Pengadilan Agama Lubuk Pakam Tetapkan Nafkah Anak Insanul Fahmi Rp3 Juta

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Agama Lubuk Pakam menetapkan nominal nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan dalam kasus perceraian antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa pada Jumat (11/7/2026). Putusan tersebut menuai perdebatan setelah pihak mantan istri menyatakan keberatan atas jumlah yang ditentukan.

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, memberikan klarifikasi mengenai besaran nominal tersebut seperti dilansir dari Detik Hot. Angka yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut dipastikan memiliki dasar pertimbangan yang kuat dan tidak diputuskan secara sepihak.

Tommy memaparkan bahwa uang bulanan tersebut murni untuk kebutuhan anak di luar biaya sekolah. Jumlah tersebut juga dipastikan akan mengalami peningkatan berkala setiap periodenya.

"Kalau dilihat dari apa yang sudah diputus oleh majelis hakim, itu nilainya 3 juta ya per bulan, untuk di luar daripada biaya pendidikan, sekolah, dan lain-lain. Tentunya ini... ini nafkah buat anak ya. Yang artinya nilainya tuh akan naik 10% setiap tahun tuh.

Gitu. Kalau di amar putusan seperti itu," kata Tommy Tri Yunanto.

Ketetapan ini diambil berdasarkan evaluasi mendalam terhadap seluruh bukti yang muncul selama proses persidangan. Hakim juga telah mengukur kapasitas finansial dari pihak ayah selaku pemberi nafkah.

"Ya kalau namanya udah putus, diputus oleh majelis hakim, itu kan hakim menilai dengan analisa dan fakta bukti di persidangan. Tentunya di situ juga dilihat ada beberapa hal, kan tentu ada pertimbangan hakim kan. Ini kan jelas ada dasarnya kan pasti nilai 3 juta itu kan. Ya itu harus diputus... putusan itu yang harus dijalankan, kan gitu aja," ujar Tommy Tri Yunanto.

Pihak kuasa hukum menilai keputusan menaruh angka yang realistis jauh lebih efektif dibandingkan memaksakan nominal besar. Hal ini dilakukan demi memastikan kewajiban tersebut benar-benar bisa dieksekusi secara konsisten.

"Ya saya rasa sih, kalau dari nilai Majelis Hakim menilai itu bahwa dari nilai 3 juta itu tentunya ada dasar. Berapa sih dia... tentunya kan harus disesuaikan juga dengan kemampuan juga, dan bagaimana nanti dinilai kan. Kalau dibesarkan tapi tidak bisa memenuhi, mendingan melakukan satu apa... hakim itu memutuskan dengan skala yang sesuai dengan apa yang bisa dilakukan oleh pihaknya Insanul mungkin kan, seperti itu," tutur Tommy Tri Yunanto.

Terkait tudingan mengenai pembayaran nafkah masa lalu yang dianggap di bawah standar, pihak pengacara memilih untuk tidak memperpanjang perdebatan. Fokus utama saat ini diarahkan pada pola komunikasi yang sehat antar kedua orang tua demi masa depan anak.

"Nanti kalau misalnya ada kurang ya tentunya saling mengisi lah satu sama lain. Misalnya Insanul lagi enggak punya uang atau Mawa juga kondisinya lagi bisa membantu, mungkin seperti itu atau bagaimana. Teknisnya aja itu sih.

Ya kan? Gitu. Yang penting intinya adalah komunikasi yang baik untuk bisa menyelesaikan masalah anak kan gitu.

Intinya seperti itu," pungkas Tommy Tri Yunanto.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed