Program Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026 Bisa di Aplikasi Signal

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat. Pengurusan dokumen dan pembayaran dapat diselesaikan secara daring melalui aplikasi Signal.

Kesempatan ini ditawarkan oleh sejumlah pemerintah provinsi untuk membantu wajib pajak melunasi kewajiban tanpa dikenakan biaya denda. Kebijakan yang diterapkan di setiap wilayah bervariasi, mulai dari penghapusan sanksi administrasi hingga pembebasan pokok tunggakan.

Seperti dilansir dari Detik Oto melalui laman Samsat Digital, terdapat delapan provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang bulan Agustus 2026 dengan ketentuan masing-masing.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, Pemprov Bengkulu membebaskan tunggakan dan denda PKB, sehingga pemilik kendaraan cukup membayar pajak satu tahun berjalan sampai 31 Agustus 2026.

Di Provinsi Lampung, wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan beserta dendanya dihapuskan, disertai diskon pajak 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak taat serta pembebasan pajak progresif hingga 31 Agustus 2026.

Bagi pemilik kendaraan berplat Sumatera Utara, terdapat diskon sanksi PKB dengan penghematan hingga 57 persen yang dibuka sampai 30 September 2026. Pemprov Maluku juga membebaskan sanksi administrasi PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya hingga 31 Agustus 2026.

DI Yogyakarta menerapkan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun lalu dengan batas waktu hingga 30 September 2026. Untuk wilayah Sulawesi Tengah, tersedia pembebasan sanksi administratif 100 persen kecuali kendaraan baru, pengurangan pokok tunggakan hingga tahun 2025, dan bebas denda SWDKLLJ sampai 5 September 2026.

Provinsi Riau memberlakukan penghapusan denda PKB sekaligus pembebasan pokok pajak tunggakan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Mekanisme Pengurusan Lewat Aplikasi Signal

Proses partisipasi program pemutihan dapat dilakukan sepenuhnya dari rumah menggunakan aplikasi Samsat Digital atau Signal. Pemilik kendaraan tidak perlu mengantre di loket fisik Samsat untuk pengesahan STNK.

Setelah seluruh proses pembayaran selesai, bukti bayar pajak resmi akan dikirimkan langsung ke alamat rumah wajib pajak. Pengesahan dokumen kendaraan secara digital kemudian dapat diselesaikan secara langsung di dalam aplikasi Signal.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed