5 Provinsi yang Mengakhiri Pemutihan Pajak Kendaraan Pekan Depan

Smallest Font
Largest Font

Pemutihan pajak kendaraan di lima provinsi akan berakhir pada pekan depan, tepatnya 31 Agustus 2026. Masyarakat yang berada di wilayah tersebut diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku program usai.

  • DKI Jakarta — Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berakhir pada 31 Agustus 2026.
  • Bengkulu — Pembebasan tunggakan pajak dan denda PKB, serta pembayaran pajak hanya untuk 1 tahun berjalan hingga 31 Agustus 2026.
  • Lampung — Wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda dihapuskan), diskon pajak 5% hingga 25% bagi wajib pajak taat, serta pembebasan denda dan pajak progresif hingga 31 Agustus 2026.
  • Maluku — Pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya berlaku hingga 31 Agustus 2026.
  • Riau — Penghapusan denda PKB dan pembebasan pokok pajak tunggakan PKB (syarat & ketentuan berlaku) sampai 31 Agustus 2026.

Di luar lima provinsi tersebut, program pemutihan pajak kendaraan di wilayah lain masih berlangsung dengan tenggat waktu berbeda, seperti hingga akhir September atau Desember. Pengurusan program pemutihan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital dan pengesahan via aplikasi Signal tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed