Pemerintah Bengkulu Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga September 2026
Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan diskon mutasi masuk hingga 30 September 2026, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bebas denda dan tunggakan pajak.
Dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, program ini berlaku berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Program yang dimulai sejak Mei 2026 ini memberikan pembebasan denda pajak, pembebasan tunggakan, dan diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Bengkulu. Awalnya program ini berakhir pada 31 Agustus 2026.
Kanit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong Ipda Andhar Wicaksono mengatakan, perpanjangan selama satu bulan ini memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak dengan keringanan yang disediakan.
"Kebijakan perpanjangan selama satu bulan tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan berbagai keringanan yang disediakan," ujar Andhar.
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Wulan Rachmawati mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan masa perpanjangan ini terutama yang belum sempat membayar pajak.
"Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan tunggakan, pembebasan denda, serta diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang masuk ke Provinsi Bengkulu," kata Wulan.
Wulan berharap masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan karena kepatuhan wajib pajak turut mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow