Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir 31 Agustus 2026
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta memasuki masa penutupan lima hari lagi. Kebijakan pembebasan sanksi administratif tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Sebagaimana dilansir dari Detik Oto, fasilitas ini berlandaskan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah berjalan sejak Juni 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau pemilik kendaraan agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Ia memberi sinyal bahwa agenda serupa belum tentu kembali diselenggarakan pada tahun berikutnya.
"Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi," kata Pramono.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak dibebaskan dari bunga keterlambatan dan denda administratif PKB maupun BBNKB. Pembebasan diterapkan secara jabatan, sehingga warga tidak perlu mengajukan permohonan tertulis atau mengurus administrasi penghapusan denda secara manual.
Proses pembayaran tunggakan dapat diselesaikan secara daring tanpa perlu mendatangi kantor Samsat, yakni memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
"Bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak atau pengesahan STNK tahunan, momentum pemutihan ini sebaiknya tidak dilewatkan. Dengan layanan Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, proses pengesahan STNK tahunan kini dapat dilakukan secara lebih praktis secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat," demikian ditulis laman Samsat Digital.
Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan STNK secara daring melalui aplikasi SIGNAL perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen:
- KTP asli
- STNK asli
- Unduh aplikasi Signal
Setelah seluruh transaksi pembayaran terverifikasi oleh pihak bank, dokumen pengesahan pajak dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Pengiriman membutuhkan waktu sekitar 1-3 hari kerja, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pengesahan fisik di kantor Samsat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow