Pemprov Sulbar Tambah Alokasi Anggaran dan Bayar Penuh Gaji PPPK 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memastikan seluruh gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu dibayarkan secara penuh selama 12 bulan pada tahun 2026 di Mamuju, Rabu (12/8). Kepastian tersebut diperoleh setelah Pemprov Sulbar menerima bantuan transfer dana dari pemerintah pusat sebesar Rp70 miliar untuk alokasi belanja pegawai.

Tambahan alokasi anggaran ini juga berdampak pada kepastian penerimaan THR atau gaji ke-14, gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para PPPK di lingkup Pemprov Sulbar.

Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyatakan dukungan pendanaan dari pusat tersebut berhasil menyelesaikan persoalan penggajian yang sempat terkendala efisiensi anggaran.

"Saya memastikan gaji PPPK lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar pada 2026 akan dibayarkan penuh," kata Suhardi Duka.

Suhardi mengapresiasi bantuan keuangan yang disalurkan pemerintah pusat untuk menopang pos belanja pegawai di daerahnya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat karena telah memberikan tambahan dana sebanyak Rp70 miliar khusus untuk belanja pegawai, termasuk dalam pembayaran gaji PPPK," ujar Suhardi Duka.

Suhardi menjelaskan bahwa sebelumnya skema anggaran daerah hanya mampu menutupi sebagian hak keuangan para pegawai.

"Tadinya, kita (Pemprov Sulbar) hanya mampu menganggarkan 10 bulan untuk gaji PPPK. Sekarang, termasuk pembayaran gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya hanya mampu dibayar tujuh bulan, kini sudah sampai 12 bulan," kata Suhardi Duka.

Sebelum bantuan dana pusat dipastikan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Junda Maulana telah merencanakan penambahan durasi penganggaran gaji pegawai.

"Kita (Pemprov Sulbar) sudah merencanakan menambahkan dua bulan lagi gaji PPPK sehingga menjadi 12 bulan. Untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu semuanya akan diakomodasi," kata Junda Maulana.

Junda menambahkan bahwa pihak pemprov juga mengupayakan keberlanjutan alokasi tunjangan pada tahun berikutnya sesuai kemampuan fiskal daerah.

"Pada tahun 2027, Pemprov Sulbar juga merencanakan penganggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah," kata Junda Maulana.

Junda meminta seluruh aparatur sipil negara untuk memahami kondisi penyesuaian anggaran yang sempat terjadi sebelumnya.

"Jangan langsung berpikir negatif atau menilai pimpinan tidak peduli kepada PPPK. Semua kita (Pemprov Sulbar) cintai. Buktinya, kita tetap mengupayakan pembayaran hak-hak mereka meskipun sebelumnya harus menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi," kata Junda Maulana.

Terkehadiran evaluasi kinerja, Junda menegaskan bahwa keberlanjutan kontrak kerja PPPK paruh waktu maupun penuh waktu tetap mengacu pada pencapaian dan kedisiplinan pegawai.

"Tetap akan dilanjutkan, tetapi tentu bagi yang bekerja dengan baik. PNS saja bisa diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas dengan baik," kata Junda Maulana.

Junda mengimbau seluruh ASN Pemprov Sulbar untuk terus meningkatkan disiplin dan loyalitas kerja dalam mendukung pembangunan daerah.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed