Pemerintah dan Taspen Tegaskan Bantuan Dana Pensiun Rp130 Juta Hoaks
Pada Juli 2026, beredar klaim di media sosial bahwa pemerintah dan PT Taspen memberikan bantuan dana pensiun tahap pertama sebesar Rp 130 juta kepada para pensiunan di Indonesia.
Klaim ini muncul lewat akun-akun tidak resmi di Facebook, TikTok, dan WhatsApp yang menawarkan pendaftaran dengan cara mengirim data pribadi melalui pesan langsung.
Penelusuran dari berbagai sumber resmi menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan modus penipuan yang bertujuan mengambil data pribadi masyarakat.
PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua informasi di internet valid, terutama yang menjanjikan bantuan dana pensiun besar-besaran.
"Termasuk berita hoax dan penipuan yang mengatasnamakan Taspen dengan menjanjikan program bantuan untuk pensiunan. Dalihnya sih untuk bantu perekonomian pensiun di Indonesia, nyatanya itu penipuan loh," tulis Taspen dalam unggahan pada 31 Juli 2026.
Mereka juga menegaskan bahwa semua informasi resmi hanya bisa diakses melalui situs resmi www.taspen.co.id dan akun media sosial resmi Taspen.
Sebanyak 113 like, 51 komentar, dan tujuh kali dibagikan diperoleh oleh unggahan awal di Facebook yang mengklaim program bantuan tersebut mulai dibuka sejak Juli 2026 dengan kuota terbatas 20 orang per bulan.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan akun yang menyebarkan klaim itu bukan akun resmi pemerintah atau Taspen dan hanya memiliki sedikit pengikut.
Dalam salah satu kasus, klaim bantuan dikaitkan dengan video Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang diedit menggunakan teknologi AI sehingga seolah-olah mengumumkan bantuan dana pensiun Rp 130 juta.
"Saya Prasetyo Hadi mau menyampaikan bahwa bantuan pensiunan sebesar 130 juta telah dihadirkan untuk para pensiunan," demikian isi video hoaks yang disebarkan di media sosial pada Juli 2026.
Penelusuran Liputan6.com dan Tirto.id memastikan video tersebut merupakan rekayasa dan menyesatkan, sementara Taspen meminta masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa.
Pemerintah sendiri belum mengeluarkan program bantuan tunai sejenis yang diumumkan melalui media sosial atau pesan pribadi, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pensiunan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow