Pemerintah Targetkan Penataan TPST Bantar Gebang Tuntas Pada 2027
Pemerintah menetapkan target penuntasan pembenahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi hingga 2027 mendatang, termasuk menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping). Langkah awal penataan dilakukan melalui metode penutupan atau capping area timbunan sampah guna menekan pencemaran lingkungan, dilansir dari Detik Finance.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa alokasi biaya penutupan membran diperkirakan mencapai Rp 1 hingga Rp 1,5 miliar per hektare. Total kebutuhan dana untuk mengatasi keseluruhan area diperkirakan menyentuh angka Rp 150 miliar, seiring dorongan peralihan menuju sistem kontrol landfill.
"Di undang-undang kita hanya boleh kontrol landfill, tidak boleh landfill open dumping seperti ini," ujar Hanif saat memimpin inspeksi di TPST Bantar Gebang, Jumat (7/8/2026).
Penggunaan lapisan membran mulai diterapkan di sejumlah titik landfill Bantar Gebang untuk menahan paparan dampak lingkungan. Di samping pembenahan area muatan, pemerintah mencatat penurunan beban armada pengangkut dari rata-rata 1.200 truk menjadi kisaran 600 hingga 700 kendaraan per hari.
"Kalau dulu waktu pertama kita datang itu hampir 1.200 truk per hari. Hari ini relatif jauh berkurang bahkan jauh berkurang angkanya mungkin mendekati 600-700 truk per hari," ucap Hanif.
Penurunan volume buangan tersebut didukung oleh pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF). Fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif ini memiliki kapasitas total mendekati 4.000 ton per hari untuk wilayah Jakarta, dengan 1.000 ton di antaranya telah berjalan di Bantar Gebang dan Rorotan.
Selain pengolahan bahan bakar dan proyek energi listrik komersial, penanganan limbah organik sebesar 40 hingga 50 persen dari total 8.000-9.000 ton sampah harian Jakarta menjadi fokus lanjutan. Pemerintah berencana membangun fasilitas biodigester modern bernilai investasi Rp 2-3 triliun yang mampu mengolah ribuan ton sampah organik harian.
Di sisi lain, proses penataan ini dihadapkan pada dampak sosial terhadap sekitar 4.000 pemulung yang beraktivitas di Bantar Gebang. Pemerintah berencana berkoordinasi dengan Kementerian Sosial serta Kementerian Ketenagakerjaan guna menyiapkan solusi mata pencaharian bagi warga terdampak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow