Zulkifli Hasan Pangkas Regulasi Pupuk dan Pengelolaan Sampah
Sebelum menjabat Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menemukan banyak aturan rumit terkait pupuk subsidi dan pengolahan sampah yang menghambat distribusi dan pengelolaan. Setelah menjabat, beliau memangkas aturan pupuk subsidi dari 145 menjadi tiga aturan untuk mempercepat penyaluran ke petani.
Pemangkasan aturan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Perpres 115 Tahun 2026, mengatur penyaluran pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, hingga ke petani langsung. Penyederhanaan ini mendukung target swasembada pangan.
"Pupuk itu 145 aturan. Oleh karena itu, sampai kapan pun kita tidak akan swasembada," ujar Zulkifli Hasan. Ia mengadakan rapat tiga hari bersama pimpinan Pupuk Indonesia untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan hambatan tersebut. Akibatnya, penyerapan pupuk oleh petani naik 58 persen, dari 5-6 juta ton menjadi sekitar 9,5 juta ton.
Zulkifli Hasan juga menyebut regulasi pengelolaan sampah, terutama waste to energy, sangat kompleks dengan ratusan aturan yang memperlambat pengembangan Pembangkit Listrik Sampah Energi (PSEL) di Indonesia.
"11 tahun hanya ada dua (PSEL). Satu tidak jalan, satu hidup mati-hidup mati. Hampir tidak bisa jalan. Karena rumit dan ruwet," kata Zulkifli Hasan.
Ia menjelaskan proses perizinan yang berlapis dari bupati, wali kota, gubernur, DPRD, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan, hingga Menteri Keuangan menyulitkan investor. "Kalau enggak struk, pingsan itu, anunya, investornya," ujarnya.
Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya terus merampingkan regulasi agar distribusi pupuk subsidi dan pengolahan sampah dapat berjalan lancar. "Dari sini tinggal tiga. Seluruh proses kami yang kawal. Sampai bisa dilaksanakan seperti ini," tutupnya, dilansir dari Detik Finance.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow