Pemerintah Tetapkan Tarif PNBP Perpindahan Notaris ke Jakarta Rp500 Juta

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (15/7/2026). Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum yang akan mulai diimplementasikan pada 1 Agustus 2026 demi menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024. "Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 aturan tersebut, dikutip Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan lampiran aturan tersebut, biaya perpindahan disesuaikan dengan kategori daerah tujuan, di mana tujuan kategori daerah B dikenakan Rp50 juta per orang, daerah C sebesar Rp25 juta per orang, dan daerah A selain Jakarta sebesar Rp100 juta per orang.

Nominal tertinggi sebesar Rp500 juta dibebankan untuk perpindahan ke Jakarta, termasuk bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A dengan tujuan Jakarta, sedangkan tujuan selain Jakarta untuk kategori tersebut dikenakan Rp150 juta per orang. Selain perpindahan jabatan, pemerintah juga menaikkan tarif pengangkatan notaris dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta per orang, sementara tarif permohonan akses pengangkatan maupun perpindahan tetap sebesar Rp200 ribu.

Biaya penggantian Surat Keputusan Menteri yang hilang atau rusak tetap dipatok Rp1 juta per orang, dan tarif baru sebesar Rp40 juta per orang per tahun ditetapkan untuk perpanjangan masa jabatan notaris usia 67-70 tahun.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed