Pemerintah Lepas Tertahannya Ekspor Mineral Terindikasi Logam Tanah Jarang
Pemerintah Indonesia melepaskan kembali ratusan kapal ekspor komoditas pertambangan yang sempat tertahan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) pada Senin, 3 Agustus 2026. Kendala operasional tersebut diselesaikan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dilansir dari Detik Finance.
Hambatan ekspor terjadi karena adanya keraguan dari pihak surveyor, Bea Cukai, hingga penegak hukum terkait status LTJ sebagai mineral ikutan dalam produk hilirisasi. Pemeriksaan laboratorium mendeteksi adanya kadar LTJ pada komoditas turunan nikel, tembaga, alumina, dan katode.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memberikan klarifikasi mengenai temuan kandungan LTJ pada komoditas yang diekspor tersebut di Jakarta.
"Itu kan begini, itu ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor, contoh nikel ataupun tembaga, yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang. Ikutan sebenarnya," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kondisi ini terjadi karena fasilitas pengolahan dalam negeri belum memiliki kapasitas spesifik untuk memisahkan seluruh komponen mineral ikutan secara penuh.
"Tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik ke situ. Contoh, orang melakukan industri NPI. NPI itu kan prosesnya kan baru 40% sampai 50%.
Pasti di dalamnya itu masih ada komponen-komponen mineral lain yang ikut, ada besinya, macam-macamlah gitu. Ya namanya saja baru 50%" kata Bahlil Lahadalia.
Kementerian ESDM kini menyusun pemetaan skema ekspor agar kegiatan usaha tetap berjalan seimbang dengan tata kelola mineral kritis.
"Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industrinya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari," terang Bahlil Lahadalia.
Keputusan penyelesaian hambatan ini dicapai setelah koordinasi KSP menyepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, sedangkan produk dengan LTJ sebagai unsur ikutan atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) tetap diizinkan melaut.
"Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal yang tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," ujar Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.
Sebagai langkah konkret penanganan dokumen, PT Sucofindo telah menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda hingga Jumat, 31 Juli 2026.
"Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan. Tapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian. Itu yang penting menurut saya," ujar Dudung Abdurachman.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow