Pemerintah Buka Kembali Ekspor Mineral Tertahan Akibat Aturan LTJ

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah mengizinkan kembali aktivitas ekspor mineral yang sempat tertahan di pelabuhan akibat ketidakjelasan aturan pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Keputusan tersebut diambil usai koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Hambatan operasional sebelumnya melumpuhkan lebih dari 100 kapal pengangkut komoditas tambang. Penahanan terjadi akibat keraguan penafsiran regulasi di tingkat surveyor, Bea Cukai, hingga aparat penegak hukum terkait batas kandungan LTJ.

Hasil kesepakatan antar-instansi menegaskan larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama. Sementara itu, produk tambang yang hanya menjadikan LTJ sebagai mineral ikutan tetap diperbolehkan untuk dikirim ke luar negeri.

"Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal yang tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," ujar Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Langkah penyelesaian ini diperkuat dengan penerbitan 85 laporan surveyor oleh PT Sucofindo hingga Jumat, 31 Juli 2026. Laporan tersebut sebelumnya sempat tertahan karena adanya indikasi mineral ikutan pada komoditas ekspor seperti alumina, tembaga, katode, dan turunan nikel.

Selain itu, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) tetap diizinkan untuk diekspor. Syaratnya, produk tersebut harus memenuhi pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menilai pembebasan izin ekspor ini sangat krusial untuk mencegah kerugian finansial yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional akibat penumpukan kapal di pelabuhan.

"Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan. Tapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian. Itu yang penting menurut saya," ujar Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Guna memberikan kepastian hukum selama masa penyempurnaan regulasi, pemerintah tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung.

"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," kata Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan 47 perwakilan dari 15 instansi teknis, termasuk kementerian, lembaga pemerintah, akademisi, asosiasi industri, dan badan usaha.

"Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor. Pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha, total 47 undangan," kata Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed