Pemerintah Izinkan Ekspor Mineral Kembali Berjalan Normal
Pemerintah memastikan aktivitas ekspor komoditas mineral nasional kembali berjalan normal setelah menyelaraskan persepsi antarinstansi terkait regulasi Logam Tanah Jarang (LTJ) di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dilansir dari Investor Daily, hambatan logistik yang sempat menahan sekitar 100 kapal niaga di pelabuhan kini telah terurai. Penyesuaian aturan membatasi LTJ sebagai komoditas utama, bukan sebagai mineral ikutan pada hasil tambang lain.
Hasil pemeriksaan PT Sucofindo disepakati menjadi rujukan resmi bagi Direktorat Jenderal Bea Cukai serta instansi teknis terkait. Langkah ini diambil untuk mengurai kendala penerbitan dokumen ekspor.
"Akhirnya, lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan mulai beroperasi kembali," kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Koordinasi intensif antarlembaga terus dilakukan guna menyamakan standar operasional bagi eksportir, surveyor, dan Bea Cukai selama masa transisi regulasi.
"Kesepahaman ini menjadi pedoman masa transisi agar eksportir, surveyor, dan Bea Cukai memiliki standar operasional yang sama. Secara paralel, pemerintah juga sedang menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung demi memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung," kata Dudung.
Pemerintah juga memberikan kejelasan terkait regulasi produk tambang yang mengandung unsur radioaktif alami. Produk tersebut tetap diizinkan untuk diekspor selama kadarnya masih memenuhi kriteria Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan memenuhi prosedur pengujian laboratorium.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Rekomendasi Batasan Kandungan LTJ pada Senin (3/8/2026) dengan melibatkan 47 perwakilan dari 15 instansi guna mempercepat penyusunan aturan teknis.
"Pembahasan fokus pada penetapan definisi mineral ikutan, penentuan ambang batas kadar unsur, metodologi uji laboratorium, mekanisme verifikasi, tata kelola NORM, hingga pedoman penerbitan Laporan Surveyor," kata Dudung.
Perlindungan hukum bagi para pelaku usaha yang telah patuh pada ketentuan menjadi prioritas agar tidak dirugikan oleh perbedaan interpretasi di lapangan.
"Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat adanya perbedaan interpretasi aturan di lapangan. Dalam jangka panjang, Indonesia harus mampu mengolah nilai tambah LTJ secara mandiri melalui penguatan riset, pengayaan basis data, pengembangan kapasitas SDM, serta investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian di dalam negeri," kata Dudung.
LTJ mencakup 17 unsur kimia strategis yang menjadi bahan baku krusial bagi komponen kendaraan listrik, turbin angin, perangkat elektronik, hingga industri pertahanan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow