Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa PT Timah (Persero) Tbk diperbolehkan membeli bijih timah masyarakat secara sementara pada Selasa (18/8/2026) di Jakarta, sebagai respons atas perusakan kantor unit perusahaan di Kabupaten Belitung Timur.
Langkah darurat ini diambil untuk meredam konflik serta menyelesaikan persoalan tata kelola pertimahan yang memicu aksi anarkis dari warga setempat, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi guna merumuskan skema legalitas teknis sembari menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dipercepat oleh pemerintah pusat.
"Dari rapat yang tadi diselenggarakan telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian radar Timah yang ada di masyarakat. Dan yang kemudian dapat di-stock oleh PT Timah," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Guna menjamin payung hukum tindakan tersebut, pemerintah membentuk tim kecil yang akan memformulasikan skema pembelian hingga regulasi utama resmi diundangkan.
"Sambil menunggu perpresi ini selesai, Pada rapat tadi memutuskan untuk membentuk sebuah tim kecil untuk merumuskan lakah kebijakan dan legalitas bagi PT TIMAH untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat, sampai selesainya peraturan presiden terkait dengan masalah pertimahan," terang Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, imbauan agar masyarakat tetap tenang dan menghindari tindakan kriminal juga disampaikan oleh legislatif pada Jumat (7/8/2026).
"Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana," kata Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI.
Krisis ekonomi warga dipicu oleh terhentinya rantai pasok dan aktivitas pembelian bijih timah, akibat belum adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang aktif di Belitung.
Guna mengatasi kelumpuhan ekonomi tersebut, DPR bersama Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan PT Timah mengintensifkan koordinasi agar penomoran Perpres segera rampung.
"Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan," ujarnya Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI.
Proses administrasi RKAB yang memakan waktu panjang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertimahan.
"Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres," katanya Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow