Aturan Teknis Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Sedang Disusun ESDM
Pemerintah Indonesia merancang regulasi teknis terkait pembatasan hingga pelarangan ekspor komoditas Logam Tanah Jarang (LTJ), seperti dilansir dari Detik Finance. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi penyusunan aturan tersebut bertujuan agar seluruh komoditas pertambangan dapat diolah di dalam negeri. "(Aturan) Logam Tanah Jarang lagi didesain, bahkan sebagian sudah dilakukan oleh Perminas," ujar Bahlil usai acara peluncuran dan bedah buku '10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Proses perancangan regulasi ini dikelola secara khusus oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) selaku BUMN pengelola mineral strategis dan kritis.
"Lagi didesain, kita ingin untuk ke depan pengolahannya semua ada dalam negeri," kata Bahlil. Kebijakan larangan ekspor ini berfokus pada komoditas LTJ yang diposisikan sebagai produk utama.
Sementara itu, komoditas pertambangan lain yang memuat LTJ hanya sebagai unsur ikutan masih diizinkan untuk dikirim ke luar negeri. Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ pada Senin (27/7), yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian dan lembaga terkait.
Langkah ini menindaklanjuti hambatan ekspor yang sempat dialami sejumlah perusahaan akibat pemeriksaan kandungan unsur ikutan. "Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang.
Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Kemenko Perekonomian dijadwalkan menggelar rapat koordinasi lanjutan guna menetapkan ambang batas kandungan LTJ pada produk yang diperbolehkan diekspor.
Pembahasan tersebut mencakup kriteria mineral ikutan, batasan kadar unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, hingga panduan penerbitan laporan surveyor.
"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow