Pemerintah Didesak Buka Ruang Penerbitan Obligasi Daerah
Pemerintah pusat diminta memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Langkah ini dinilai mampu mendukung proyek produktif dengan tetap menjaga disiplin fiskal dan tata kelola yang ketat, dilansir dari Investor Daily pada Minggu (9/8/2026).
Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya mengimbau Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak bersikap cemas berlebihan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bali saat ini telah merencanakan penerbitan instrumen pembiayaan tersebut.
"Pemerintah pusat, baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri, tidak perlu terlalu takut memberikan ruang kepada Pemprov DKI untuk menerbitkan obligasi daerah selama seluruh persyaratan, transparansi, tata kelola, dan kelayakan proyek benar-benar dipenuhi," ucap Candra dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (9/8/2026).
Kerangka regulasi instrumen utang daerah ini sebenarnya telah dirancang sejak 2006 dan disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024. Prinsip kehati-hatian juga telah diterapkan melalui indikator debt service coverage ratio dengan ambang batas minimal 2,5 sebagai pengukur kemampuan bayar daerah.
"Kalau tidak salah DSCR-nya minimal 2,5. Jadi, kalau rasionya di atas batas tersebut, daerah dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya," jelas dia.
Pengendalian risiko menjadi fokus penting mengingat beberapa negara luar pernah mengalami kegagalan akibat penerbitan utang daerah yang tidak terkontrol. Kasus di Argentina menunjukkan bahaya laten ketika banyak daerah menerbitkan surat utang tanpa ditopang kapasitas pembayaran yang memadai.
"Saat itu hampir semua daerah di Argentina berlomba-lomba menerbitkan surat utang. Tetapi, ketika kemampuan membayar tidak memadai, akhirnya terjadi default," tutur Candra.
Pemanfaatan dana hasil obligasi daerah idealnya diarahkan pada proyek infrastruktur produktif yang memiliki mekanisme pengembalian biaya secara jelas. Skema pembiayaan ini cocok untuk proyek komersial dan pelayanan publik yang menghasilkan pendapatan daerah.
"Misalnya untuk membiayai pembangunan jalan tol, pasar, rumah sakit, pembangunan LRT, atau proyek lainnya yang dapat menghasilkan penerimaan," kata Candra.
Pengawasan berlapis yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kemendagri, serta lembaga pemeringkat independen berfungsi sebagai penyaring agar penerbitan obligasi tetap selektif. Khusus untuk DKI Jakarta, tingkat risiko dinilai sangat rendah berkat sokongan kapasitas fiskal yang solid.
Rencana penerbitan instrumen utang DKI sebesar Rp3,5 triliun tergolong kecil jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang mencapai Rp81 triliun serta sisa lebih pembiayaan anggaran sekitar Rp5 triliun.
"Kalau terjadi persoalan pembayaran, secara teori masih ada ruang fiskal yang bisa digunakan. Apalagi angka Rp 3,5 triliun itu relatif kecil dibandingkan dengan APBD DKI yang sekitar Rp 81 triliun. Kapasitas fiskal DKI termasuk sangat tinggi dan tidak perlu diragukan," ucap Candra.
Keberhasilan penerapan instrumen fiskal ini di Jakarta diharapkan menjadi percontohan nasional bagi pemerintah daerah lain dalam mengelola pembiayaan alternatif secara prudent.
"Artinya, kita punya contoh nyata bahwa obligasi daerah bisa dilakukan secara prudent," kata Candra.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow