DPD Minta Penyesuaian Dana Transfer Daerah Pertimbangkan Kebutuhan Dasar

Smallest Font
Largest Font

Dewan Perwakilan Daerah merespons penurunan penyaluran anggaran pusat dengan mendorong agar penyesuaian dana transfer ke daerah tetap memperhitungkan kebutuhan serta kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar pada Jumat (14/8/2026). Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan pandangan tersebut saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Gedung DPR, Jakarta. Sultan menilai bahwa alokasi anggaran pusat untuk daerah memegang peranan krusial sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus instrumen pemerataan pembangunan nasional.

"Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan inovasi pendapatan, efektivitas belanja, dan kualitas perencanaan pembangunan," ucap Sultan dalam Sidang Tahunan MPR RI & Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Gedung DPR pada Jumat (14/8/2026).

Pernyataan ini mengemuka seiring penurunan realisasi transfer ke daerah, di mana data Kementerian Keuangan memperlihatkan penyaluran dana hingga semester I-2026 baru menyentuh Rp 357,4 triliun seperti dilansir dari Investor Daily. Capaian tersebut mengalami kontraksi sebesar 11,2 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mampu menembus angka Rp 402,5 triliun.

Penurunan alokasi ini memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal pemerintah daerah yang hingga kini masih memiliki ketergantungan tinggi pada dana dari pemerintah pusat. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPD RI terus memantau implementasi berbagai regulasi terkait otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga pelaksanaan APBN di tingkat lokal.

"DPD RI berkomitmen mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh dan Papua. Dana Otonomi Khusus harus menjadi afirmasi bagi masyarakat adat, percepatan pembangunan wilayah terluar dan tertinggal, serta penguatan kemandirian fiskal daerah," tutur Sultan. Adapun total penyaluran Rp 357,4 triliun tersebut terbagi ke dalam beberapa pos belanja, termasuk dana alokasi umum sebesar Rp 233 triliun yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil daerah dan PPPK. Pos dana bagi hasil tercatat mencapai Rp 25,5 triliun atau mengalami penurunan dibanding periode semester I-2025 yang sempat berada di posisi Rp 60,2 triliun.

Sementara itu, realisasi dana alokasi khusus menyentuh Rp 76,1 triliun yang penyalurannya dipengaruhi penyerapan dana nonfisik serta rekomendasi kementerian pengampu.

Untuk dana desa, penyaluran tercatat sebesar Rp 16,1 triliun yang dipengaruhi kebijakan pemisahan dana reguler dan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sisa alokasi sebesar Rp 6,8 triliun disalurkan dalam bentuk dana insentif fiskal, dana otonomi khusus, serta dana keistimewaan Yogyakarta sesuai kinerja penyerapan anggaran tiap daerah.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed