Pemerintah Siapkan Anggaran dan Atur Status Guru PPPK Jadi PNS 2027
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun untuk mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dalam rancangan APBN 2027, dilansir pada 20 Agustus 2026. Selain itu, guru PPPK penuh waktu juga akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS di awal 2027, menurut Menteri PANRB Rini Widyantini. Jumlah guru PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 231.246 dari total 955.245 guru PPPK, yang akan memenuhi kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi, kata Rini.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyambut baik rencana pengangkatan guru PPPK menjadi PNS, namun menekankan pentingnya kejelasan gaji dan kesejahteraan sejak awal.
"Karena statusnya sudah menjadi PNS pusat, itu artinya mereka siap bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Pertanyaannya, bagaimana kesejahteraannya?" ujar Satriwan. Satriwan menambahkan pentingnya penyesuaian tunjangan dan fasilitas seperti rumah dinas sesuai tanggung jawab kerja saat guru dipindah ke luar wilayah domisili.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menjelaskan kewenangan mutasi, promosi, dan tunjangan guru PPPK yang menjadi PNS akan diatur oleh pemerintah pusat. "Karena ini statusnya juga menjadi pegawai pemerintah pusat maka formasi kemudian mutasi, promosi, dan sebagainya tentu dikelola dan diatur oleh Pemerintah Pusat," kata Lalu.
Rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun hingga mencapai sekitar 541 ribu guru, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya memastikan anggaran sudah diperhitungkan tanpa menambah beban defisit APBN yang diperkirakan tetap terkendali di kisaran 2,4 persen terhadap PDB. Namun, kebijakan pengalihan status guru PPPK dari daerah ke pemerintah pusat mendapat kritik terkait potensi melemahkan otonomi daerah.
Sejumlah pihak menyoroti risiko resentralisasi administrasi dan fiskal yang berpotensi mengurangi kewenangan daerah dalam mengelola tenaga pendidik, yang selama ini termasuk dalam kewenangan kabupaten/kota.
Menurut pengamat, pemindahan status kepegawaian guru PPPK ke pusat dapat menciptakan tantangan dalam pengelolaan karier, mutasi, dan pengawasan guru di tingkat daerah. Selain itu, masalah fiskal daerah yang mendorong kebijakan ini seharusnya dapat diselesaikan dengan memperkuat transfer ke daerah (TKD) tanpa harus mengubah struktur pemerintahan daerah secara signifikan. Perubahan ini memerlukan penyesuaian regulasi agar tidak menimbulkan masalah kelembagaan jangka panjang dan menjaga prinsip desentralisasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow