Pemerintah Proyeksikan Anggaran KIP Kuliah 2027 Capai Rp 15 Triliun
Pemerintah merencanakan pengalokasian anggaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2027 mendatang hingga mencapai Rp 15,37 triliun. Alokasi dana tersebut disiapkan guna menopang pembiayaan bagi 966.623 mahasiswa penerima bantuan di seluruh Indonesia.
Pengalokasian anggaran tersebut dilansir dari Investor Daily berdasarkan keterangan resmi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, di Jakarta Pusat pada Rabu (26/8/2026). Kenaikan ini ditujukan untuk memperluas jangkauan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
"Memasuki tahun 2027, alokasi anggaran diproyeksikan naik menjadi Rp 15,37 triliun, sementara jumlah sasaran penerima sebanyak 966.623 mahasiswa," kata Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Proyeksi nilai tersebut mencatatkan peningkatan dibandingkan alokasi anggaran KIP Kuliah pada 2026. Pemerintah menetapkan nilai anggaran tahun berjalan sebesar Rp 15,3 triliun yang menargetkan sebanyak 1.047.221 penerima manfaat.
"Pada tahun 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp 15,3 triliun untuk membiayai target 1.047.221 mahasiswa penerima," ujar Qodari.
Berdasarkan laporan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) per 23 Agustus 2026, realisasi penerima KIP Kuliah mencapai 1.018.742 mahasiswa. Angka tersebut mencakup 840.792 mahasiswa aktif serta 177.950 penerima dari kategori mahasiswa baru.
Penyaluran bantuan KIP Kuliah diprioritaskan untuk mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga maksimal desil 4. Komponen bantuan yang disalurkan mencakup dana pendidikan yang dikirim langsung ke rekening perguruan tinggi serta biaya hidup yang ditransfer ke penerima.
Skema biaya hidup diberikan berdasarkan indeks wilayah perguruan tinggi yang terbagi dalam lima kluster nominal mulai Rp 800.000 sampai Rp 1,4 juta per bulan. Pembagian ini disesuaikan dengan tingkat akreditasi, program studi, dan masa studi yang ditempuh.
Proses verifikasi dan validasi data penerima dilakukan secara ketat melalui integrasi data kependudukan, data akademik, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), serta basis data DTSEN guna menjamin ketepatan sasaran penerima bantuan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow