OJK Soroti Peningkatan Risiko Kredit Pinjaman Daring
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti lonjakan risiko kredit pada industri pinjaman daring (pindar) di tengah pertumbuhan pembiayaan yang mencapai Rp105,14 triliun per Juni 2026, melesat 25,88 persen secara tahunan, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Kamis (27/8/2026) di Lombok.
Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) naik menjadi 4,26 persen pada Juni 2026 dari posisi 2,85 persen setahun sebelumnya, meskipun angka tersebut membaik dibandingkan posisi Mei 2026 yang sempat menyentuh 4,42 persen. Total aset industri dari 94 penyelenggara terdaftar tercatat sebesar Rp11,59 triliun atau tumbuh 16,94 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman memberikan pandangannya mengenai dinamika industri ini.
"Pinjaman daring ini memang industri yang 'dibenci dan disayang'. Pada saat butuh uang, dicari. Tetapi pada saat sudah waktunya membayar, kadang-kadang dibenci," kata Agusman.
OJK menekankan bahwa pertumbuhan pembiayaan yang agresif harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam menjaga kualitas kredit agar tidak memburuk.
"Jangan sampai kita hanya melihat pertumbuhan 25% lebih, tetapi kemudian kualitas pembiayaannya memburuk. Ini yang terus kita perhatikan," kata Agusman.
Pengawasan ketat difokuskan pada empat faktor utama pemicu kenaikan TWP90, yaitu tata kelola penyaluran pendanaan, akurasi credit scoring, kemampuan bayar penerima pinjaman, serta efektivitas proses penagihan. Sistem credit scoring yang kredibel dinilai sebagai pintu utama dalam menyaring calon peminjam secara akurat.
"Credit scoring-nya harus betul-betul kredibel. Jangan sampai credit scoring-nya dibuat atau diatur sedemikian rupa hanya supaya seseorang bisa lolos. Kalau orang sebenarnya tidak layak mendapatkan pembiayaan, jangan kemudian sistemnya dibuat agar dia tetap lolos," tegas Agusman.
Prinsip pembiayaan yang bertanggung jawab (responsible financing) wajib diterapkan oleh seluruh pihak agar fasilitas pinjaman tidak melampaui kapasitas keuangan peminjam.
"Pada akhirnya yang kita ingin lihat adalah: orang ini mampu membayar atau tidak? Jangan sampai seseorang mempunyai penghasilan, tetapi sebagian sangat besar dari penghasilannya habis hanya untuk membayar utang," ujar dia.
Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyerap pembiayaan pindar sebesar Rp35,12 triliun hingga Juni 2026, tumbuh 23,25 persen secara tahunan dan mengambil porsi 33,41 persen dari total pembiayaan industri. Di sisi permodalan, sebanyak tujuh dari 94 penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar per Juli 2026 dan sedang menjalankan aksi korporasi seperti suntikan modal, pencarian investor strategis, atau merger.
Proses penagihan tagihan juga diingatkan agar tidak melanggar aturan hukum maupun mengganggu hak konsumen, sementara peminjam tetap wajib menyelesaikan kewajiban pembayaran mereka.
"Kalau seseorang meminjam, tentu dia harus membayar. Tetapi dari sisi pemberi pembiayaan juga harus memastikan sejak awal bahwa orang yang diberikan pembiayaan memang mempunyai kemampuan untuk membayar," kata dia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow