OJK Catat Pendanaan Pinjaman Daring Asing Naik 34 Persen hingga Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan industri pinjaman daring dari lender luar negeri mencapai Rp 17,28 triliun, naik 34,18% secara tahunan hingga Juni 2026, mencerminkan minat kuat lender asing terhadap industri domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan jumlah tersebut setara 16,43% dari total outstanding pendanaan pindar sebesar Rp 105,14 triliun hingga Juni 2026, menurut dilansir dari Detik Finance.
"Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% yoy menjadi Rp 17,28 triliun atau, dengan porsi 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar," ujar Agusman.
Agusman menambahkan bahwa pertumbuhan ini menandakan tingginya minat lender asing terhadap industri pindar nasional karena imbal hasil yang kompetitif.
"Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri Pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri," kata Agusman.
Namun, OJK juga mengingatkan agar industri pindar menjaga kualitas pendanaan. Hingga Juni 2026, terdapat 16 penyelenggara pindar dengan risiko kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di atas ambang batas 5%.
Agusman menjelaskan bahwa tingginya risiko kredit macet dipengaruhi kemampuan bayar debitur dan penerapan manajemen risiko oleh penyelenggara pindar. Oleh karena itu, mereka wajib memperkuat credit scoring dan pengelolaan risiko.
"OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan Penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan," pungkas Agusman.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow