OJK Sita Aset Prolife Insurance Senilai Rp 113,97 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan aset senilai Rp 113,97 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus ini melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife Insurance), yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, seperti dikutip dari Investor Daily.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen serta menghambat pelaksanaan kewenangan regulator.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan hingga saat ini penyidik OJK telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti, yang terdiri atas uang tunai dan aset properti.
"Hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp 113,97 miliar, yang bisa kita lihat dari sisi uang tunainya dan juga beberapa aset properti yang terlihat dari sertifikat kepemilikannya," ujar Friderica dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020–2023. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak melaksanakan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.
Friderica menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius OJK karena menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atas pemulihan kerugian.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik OJK telah melakukan berbagai langkah mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang bernilai ekonomis," katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi antara OJK dengan berbagai aparat penegak hukum dan kementerian terkait, antara lain Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Friderica, OJK akan terus menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan pelanggaran, merugikan konsumen, maupun menghambat pelaksanaan kewenangan regulator.
"OJK bersama seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan," tegasnya.
Ke depan, OJK akan memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mempercepat penanganan perkara yang berpotensi maupun telah menimbulkan kerugian bagi konsumen dan masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir perwakilan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung RI, serta jajaran pimpinan OJK, antara lain Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Dicky Kartikoyono, Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan Daniel Bolly Hironimus T, serta Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Greta Joice Siahaan.
Penyidik OJK telah mengamankan beberapa jenis aset milik perusahaan dengan rincian nilai sebagai berikut:
Sebelas bidang tanah dan bangunan berlokasi di tiga kota besar Indonesia, yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp 20,9 miliar.
Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp 21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain.
Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp 72 miliar.
Pencabutan Izin Usaha dan Sanksi
OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023. Menyusul keputusan tersebut, Henry Surya sebagai pemilik diperintahkan untuk menanggung kerugian yang dialami perusahaan.
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.
Menurut Ogi, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.
Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
"OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, tetapi Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan," ungkap Ogi.
Selain pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis, OJK telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali Prolife (Sdr. Henry Surya) untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.
"Perintah Tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan," ujar Ogi.
Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow