OJK Jatuhkan 380 Sanksi Administratif Sektor Jasa Keuangan Juli 2026
Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan 380 sanksi administratif kepada para pelaku industri jasa keuangan sepanjang Juli 2026. Penindakan tegas ini menyasar berbagai pelanggaran di sektor pembiayaan, pasar modal, hingga kepatuhan pelaporan perlindungan konsumen.
Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencatatkan sanksi terbanyak dengan total 176 sanksi, meliputi 44 denda dan 132 peringatan tertulis. Penerima sanksi mencakup 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, 39 penyelenggara pinjaman daring, 11 perusahaan pergadaian, 2 lembaga keuangan mikro, serta 2 lembaga keuangan khusus.
Penegakan aturan tersebut dilakukan OJK untuk memastikan integritas dan tata kelola di tengah pesatnya pertumbuhan layanan keuangan digital.
"Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 21 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 39 Penyelenggara Pindar, 11 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman.
Langkah pendisiplinan ini diharapkan mampu menstimulasi para pelaku usaha agar meningkatkan prinsip kehati-hatian secara berkesinambungan.
"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," kata Agusman.
Sementara itu, sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) mencatat 104 sanksi administratif dengan nilai denda mencapai Rp91,09 miliar. Tindakan korektif di sektor ini juga mencakup pencabutan izin, pembekuan izin, pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD), serta perintah tertulis.
Pengawasan ketat di pasar modal diarahkan untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam transaksi investasi domestik.
"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK sampai akhir Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak," kata Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi.
Guna meningkatkan kredibilitas pasar, OJK bersama Self-Regulatory Organization menyempurnakan metode penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) serta memperkuat keterlibatan investor global melalui Investor Advisory Group.
"Ini turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien," ujar Hasan Fawzi.
Selain penegakan hukum di pasar modal, regulator juga merilis Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 untuk menyempurnakan tata kelola dan perdagangan bursa karbon guna mendukung target Net Zero Emission. Di sisi perlindungan konsumen, OJK menjatuhkan 45 sanksi administratif atas keterlambatan laporan literasi keuangan, serta 72 sanksi berupa denda Rp7,58 miliar dan peringatan tertulis terkait pelanggaran transparansi iklan sejak awal tahun.
"Sanksi administratif tersebut dikenakan atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II-2025, serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow