OJK Jatuhkan Denda Rp 240 Miliar Atas 124 Kasus Pelanggaran Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 124 kasus pelanggaran di pasar modal dan telah menjatuhkan sanksi denda hingga ratusan miliar rupiah kepada pihak yang melanggar, menurut dilansir dari Detik Finance pada Senin, 10 Agustus 2026.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif OJK, Khoirul Muttaqien, mengungkapkan dari total 124 kasus tersebut, OJK telah menyelesaikan 35 kasus, sementara 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif.
"Kita sampai dengan saat ini sedang atau sudah menangani total 124 kasus, 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus. 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif," ujar Muttaqien dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta.
Muttaqien menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan pengawasan transisi efek, emiten, dan perusahaan publik. Penegakan hukum ini dilakukan sebagai langkah OJK untuk memperkuat perlindungan kepada para investor di pasar modal.
"Komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal," kata Muttaqien.
Lebih lanjut, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa denda tetapi juga peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pembekuan izin usaha, dan perintah tertulis.
Hingga 7 Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan denda sebesar Rp 240,5 miliar kepada para pelanggar.
"Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp 240,5 miliar," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow