OJK Blokir 32 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan industri perbankan memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi memfasilitasi aktivitas judi online di Jakarta Pusat pada Selasa (14/7/2026). Langkah penertiban ini, sebagaimana dilansir dari Detik Finance, diambil guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Berdasarkan data terbaru, jumlah akun yang dibekukan mencapai lebih dari 32 ribu unit. Penindakan ini memanfaatkan skema pemeriksaan mendalam serta tindak lanjut atas Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memaparkan bahwa pembersihan rekening tersebut didasarkan pada penelusuran rekam jejak transaksi keuangan. Tindakan tegas diambil setelah melalui prosedur klasifikasi yang ketat.

"Terkait hal ini setelah melalui proses EDD sebanyak 32.453 rekening telah diblokir," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Dian menjelaskan bahwa laporan LTKM dengan indikasi Tindak Pidana Asal perjudian sepanjang tahun 2025 melonjak hingga 260,03 persen. Kontribusi indikasi perjudian tersebut meningkat drastis dari 18,37 persen menjadi 48,83 persen pada akhir tahun 2025.

"Selanjutnya, peningkatan indikasi TPA perjudian yang terjadi dalam tahun 2025 nampaknya masih terus berlanjut, dimana sampai dengan triwulan 1 2026, indikasi TPA perjudian merupakan 35,28% dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Selain pemblokiran, perbankan menolak menjalin hubungan usaha dengan 2,8 juta calon nasabah terkait judi online. Otoritas juga mencatat adanya pemutusan hubungan usaha terhadap 51,2 ribu nasabah yang teridentifikasi melakukan transaksi serupa.

"Data statistik sebagai hasil dari pelaporan yang disampaikan oleh Bapak-Ibu di sektor perbankan kepada PPATK berpotensi menunjukkan kondisi adanya ancaman terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, dan integritas sistem keuangan," pungkas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed