OJK Ungkap Enam Tantangan Berat Berantas Judi Online Lintas Negara

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa praktik judi online telah berkembang menjadi bentuk kejahatan terorganisir yang beroperasi lintas negara. Dilansir dari Detik Finance, lembaga pengawas keuangan ini mengakui adanya sejumlah kendala besar yang mempersulit upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa tantangan ini muncul karena pelaku memanipulasi ruang digital serta menyalahgunakan teknologi secara masif.

"Saat ini kita melihat bagaimana manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara itu semakin besar kita lihat. Kemudian manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah praktik judi online yang terus berkembang dan semakin komplek penanganannya," kata Friderica Widyasari Dewi dalam Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut membeberkan enam tantangan utama dalam penanganan judi online, di mana poin pertama adalah kecepatan pelaku dalam mengganti domain situs setelah diblokir. Meskipun aparat hukum telah menindak beberapa pelaku, pemberantasan secara menyeluruh di tingkat nasional tetap sulit karena banyak penyedia platform yang berdomisili di luar negeri.

"Itu domain-domain atau situs-situs yang kita tutup ya terkait misalnya dengan judol itu sangat cepat sekali, kemudian mereka berubah nama dan lain-lain," ujar Kiki. Tantangan kedua, para operator judi online kerap memanfaatkan domain digital serta rekening perantara untuk menyamarkan transaksi, sehingga aliran dana mereka sangat sulit dilacak.

Faktor ketiga adalah keterlibatan sindikat kejahatan lintas negara, yang mana OJK kini telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menindak warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung di dalamnya. "Kita sudah lihat kepolisian juga banyak yang bekerjasama dengan Interpol, kejahatan-kejahatan di negara lain yang kita lihat banyak orang Indonesia di sana," tutur Kiki. Tantangan keempat berkaitan dengan keterbatasan integrasi sumber data yang menghambat penyusunan analisis komprehensif, disusul faktor kelima yaitu pengaruh sosial budaya masyarakat.

Adapun poin terakhir adalah tingkat literasi keuangan digital masyarakat yang masih belum merata di berbagai daerah.

Kiki menegaskan bahwa peningkatan literasi keuangan digital merupakan tanggung jawab kolektif, termasuk bagi industri perbankan yang diharapkan aktif mengedukasi nasabah. "Di undang-undang P2SK Bapak-Ibu juga mendapat tugas untuk memberikan literasi kepada masyarakat ini juga bisa menjadi satu topik yang rasanya sangat bermanfaat untuk menjaga masyarakat kita supaya tidak menjadi korban dengan berbagai skema, baik itu judi online maupun pinjaman online illegal," kata Kiki.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed