MK Ubah Kriteria Bencana Nasional Jadi Tiga Indikator Utama
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah syarat penetapan status bencana menjadi bencana nasional dari lima indikator menjadi sedikitnya tiga indikator melalui pembacaan amar putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Perubahan tersebut ditetapkan usai MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hakim menguji Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana dan menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sebelumnya, penetapan status dan tingkat bencana didasarkan pada lima kriteria kumulatif, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah, serta dampak sosial ekonomi. Melalui putusan ini, pemerintah cukup memenuhi minimal tiga indikator dengan syarat mutlak memasukkan jumlah korban.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Lebih lanjut, Ketua MK menegaskan aturan baru dalam penetapan skala bencana nasional maupun daerah tersebut di hadapan majelis hakim.
"Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi," kata Suhartoyo.
Mahkamah juga memerintahkan agar amar putusan ini segera dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia untuk menuntaskan penanganan perkara.
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.
Merespons amar putusan tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyesuaian aturan teknis di lapangan. Lembaga tersebut menilai putusan MK memberikan kepastian hukum, kepastian objektivitas, serta transparansi dalam menetapkan status kedaruratan bencana.
"BNPB siap menindaklanjuti putusan MK. BNPB akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan pada Sabtu (29/8/2026).
Berton menggarisbawahi pentingnya keterlibatan seluruh elemen bangsa dalam memperkuat mitigasi risiko bencana di daerah maupun pusat.
"BNPB mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan—untuk bersama-sama memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi risiko bencana," ujar Berton.
Di samping itu, Berton menegaskan bahwa penetapan skala nasional memerlukan kehati-hatian tinggi berdasarkan data factual lapangan demi memandu penanganan darurat yang tepat sasaran.
"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," kata Berton.
BNPB juga menjamin penanganan bencana di tingkat daerah tidak akan terhambat meski tidak menyandang status bencana nasional. Pemerintah pusat tetap memegang komitmen penuh untuk memberikan bantuan personel, logistik, pendanaan, hingga peralatan medis ke lokasi terdampak.
"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," tutur Berton.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow