Meta dan Komdigi Klarifikasi Pemblokiran Akun Aktivis Botok Pati

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil perwakilan Meta untuk meminta klarifikasi terkait maraknya kasus pemblokiran akun WhatsApp secara mendadak, termasuk milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, pada Rabu (26/8/2026).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan pihaknya bertindak setelah menerima banyak keluhan warga. Komdigi sebelumnya telah mengirim surat permintaan penjelasan pada 14 Agustus 2026, tetapi Meta tidak memberikan respons hingga batas waktu yang ditentukan.

"Hari ini kami menindaklanjuti untuk memanggil tim dari Meta, utamanya yang terkait dengan WhatsApp," kata Alexander.

Alexander menambahkan bahwa sebagai pihak regulator, Komdigi tidak mengetahui secara detail mengenai status teknis pemblokiran akun individual milik aktivis Botok.

"Nah itu dalam posisi kami di regulator tidak mengetahui hal itu," ujar Alexander.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Kepala Kebijakan Publik WhatsApp dan Messenger Asia Pasifik Meta, Esther Samboh, mengonfirmasi bahwa penonaktifan sejumlah akun merupakan akibat dari kesalahan sistem pendeteksian otomatis.

Sistem WhatsApp yang dilengkapi enkripsi end-to-end melacak sinyal perilaku pengguna untuk mendeteksi ancaman spam dan penyalahgunaan platform. Namun, keterbatasan analisis otomatis membuat beberapa akun pengguna asli ikut terdampak.

"Ini memang kesalahan sistem yang langsung dimitigasi," kata Esther.

Esther memastikan pihak Meta tidak pernah menargetkan pengguna di Indonesia secara khusus dan telah melakukan pemulihan akses bagi para korban.

"Hal ini terjadi secara global. Jadi bukan, tidak ada upaya secara terkoordinasi untuk Indonesia," ungkapnya.

Bagi pemilik akun yang masih mengalami kendala teknis, Meta menyediakan saluran banding langsung di aplikasi yang akan ditinjau dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Masalah pemblokiran yang menimpa Supriyono alias Botok tidak hanya terjadi pada WhatsApp dan akun TikTok milik sang aktivis. Rekening bank miliknya yang berisi saldo donasi masyarakat sebesar Rp80,9 juta juga dibekukan saat ia menggalang aksi di depan Gedung DPR pada Sabtu (22/8/2026).

Tindakan pembekuan rekening tanpa proses hukum pidana tersebut memicu kritik keras dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, pada Selasa (25/8/2026).

Anwar mengkritik pembatasan akses keuangan bagi warga yang berniat menyampaikan aspirasi karena dinilai melanggar hak konstitusional dan mencederai kesejahteraan keluarga korban serta pelaku usaha lokal.

"Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi dengan tujuan mencegah yang bersangkutan agar tidak melakukan demonstrasi itu sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara untuk mendapatkan serta mempergunakan haknya," ujar Anwar.

Ia mengingatkan penegak hukum bahwa perlindungan hak hidup sejahtera merupakan amanat konstitusi yang wajib dijaga pemerintah.

"Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera. Memblokir rekening warga sama saja artinya negara atau pemerintah menghambat warga untuk mendapatkan haknya untuk hidup sejahtera. Itu berarti pemerintah tidak melaksanakan tugasnya seperti yang diamanatkan oleh konstitusi," ujarnya.

Anwar mendesak pemerintah dan aparat untuk memegang etika bernegara serta menghentikan pemblokiran finansial tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah harus memegang teguh etika bernegara, menjamin kebebasan berpendapat, serta fokus menjalankan amanat konstitusi demi menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed