Menteri Keuangan Alokasikan Rp 20,5 Triliun untuk 490 Pemda Terdampak Keuangan

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan dana sebesar Rp 20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan keuangan. Dana ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, dilansir dari Detik Finance.

Purbaya menyatakan bahwa dana tersebut akan cair paling lambat minggu depan. Dana ini dimaksudkan untuk membantu Pemda membayar gaji pegawai ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk tunjangan mereka.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk ke saya itu jumlahnya Rp 20,5 triliun dibagi ke 490 daerah," ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Dia menambahkan, "Jadi kita expect akan dicairkan paling lambat, harusnya sih akhir minggu ini, tapi paling lambat minggu depan kan ada prosesnya ya. Dengan bantuan ini diharapkan tadi pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji dan pegawai ASN daerah juga termasuk PPPK-nya di pemda daerah."

Purbaya menjamin dana tersebut cukup untuk menyelesaikan masalah keuangan di daerah-daerah tersebut. Jumlah ini sudah dihitung berdasarkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, dia tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan dana jika diperlukan.

"Nanti kita lihat terus ke depan seperti apa, kalau mungkin masih kurang, mungkin kita harus pertimbangkan lagi. Jadi harusnya daerah kondisinya akan lebih baik di minggu-minggu ke depan," kata Purbaya.

Ketika ditanya mengenai sumber anggaran dana bantuan, Purbaya menyatakan dana berasal dari anggaran yang belum terpakai dan fleksibel. Dia memastikan bahwa alokasi dana ini tidak mengganggu program kementerian atau lembaga lain.

"Tapi gini itu cara kita manage uang. Ada kita geser sana-sini, pos mananya itu amat fleksibel. Jadi anda nggak perlu tau yang mana yang kita pake.

Tapi uangnya ada gitu. Tentunya ada yang dikurangi sedikit. Tapi dampak ke program pemerintahan lembaga pasti hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga," ujar Purbaya.

Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa besaran dana tambahan yang diberikan ke masing-masing daerah disesuaikan dengan kekurangan anggaran yang terjadi, termasuk untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK.

"Terkait dengan proporsinya itu sesuai dengan kondisi keuangan dari masing-masing daerah. Jadi memang kekurangan itu berbeda-beda tiap daerah. Nah itulah yang kita coba tutup gap-nya sehingga nanti bisa memenuhi persyaratannya," ujar Nufransa.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed