Mengenal Rekening SimPel untuk Tabungan Pelajar dan Penerima PIP
Rekening Simpanan Pelajar atau SimPel menjadi sarana penting bagi murid yang menerima bantuan pendidikan dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini mencakup jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Dilansir dari Detikcom, rekening SimPel merupakan produk tabungan yang dikeluarkan oleh bank-bank di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memanfaatkan rekening ini khusus bagi penerima bantuan PIP.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 mengenai Juklak PIP Dikdasmen, SimPel diterbitkan secara nasional sebagai tabungan murid. Syarat pembuatannya dirancang mudah dan sederhana agar menjangkau pelajar dari jenjang PAUD sampai SMA/SMK sederajat.
Fitur tabungan ini cukup menarik karena tidak mengenakan biaya administrasi bulanan. Sebagai contoh, di bank Mandiri, setoran awal untuk membuka rekening hanya sebesar Rp5.000, bebas bunga, serta penggantian buku tabungan yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya.
Kehadiran rekening SimPel bertujuan mendorong budaya menabung sejak dini sekaligus meningkatkan inklusi keuangan. Murid dapat menyetor saldo tabungan secara ringan dengan nominal minimum Rp1.000.
Fungsi utama dari rekening ini meliputi edukasi finansial agar pelajar memahami cara kerja perbankan. Selain itu, kepemilikan rekening atas nama sendiri diharapkan mampu meningkatkan motivasi menabung, di samping fungsi utamanya sebagai saluran dana PIP Dikdasmen.
Untuk membuat rekening SimPel, siswa umum dapat mendatangi bank penyedia dengan membawa beberapa dokumen. Persyaratan tersebut meliputi kartu pelajar atau surat keterangan sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Murid juga harus menyertakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau NIK pada Kartu Keluarga (KK). Dokumen pendukung lain yang wajib dibawa adalah KTP orang tua atau wali beserta surat persetujuan dari orang tua atau wali.
Persyaratan PIP dan Aktivasi Rekening
Bagi siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP namun belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), pendaftaran bisa dilengkapi menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dokumen ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika tidak memiliki KKS, siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, dan kelurahan atau desa setempat. Dokumen KKS atau SKTM tersebut kemudian dibawa ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk diproses.
Proses aktivasi rekening SimPel bagi siswa umum dilakukan dengan mengunjungi bank tujuan sembari menyerahkan dokumen persyaratan. Berkasnya meliputi surat keterangan aktivasi dari sekolah, kartu pelajar, serta KTP atau KK orang tua atau wali.
Sementara itu, terdapat prosedur khusus untuk aktivasi rekening SimPel PIP 2026. Langkah pertama adalah menyiapkan surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Langkah kedua, siapkan kartu identitas berupa KTP atau kartu pelajar milik siswa maupun wali siswa. Setelah itu, datangi bank penyalur yang telah menjalin kerja sama resmi, yaitu BRI, BNI, dan BSI.
Langkah berikutnya adalah mengisi formulir pembuatan rekening SimPel PIP yang disediakan oleh petugas bank. Pelajar atau wali kemudian tinggal mengikuti seluruh tahapan yang diinstruksikan hingga proses selesai.
Tabungan ini memberikan banyak manfaat karena transaksinya murah dengan setoran lanjutan minimal Rp1.000. Pelajar bahkan bisa mendapatkan kartu ATM custom sesuai keinginan mereka melalui program yang tersedia di berbagai bank seperti Mandiri, BCA, BRI, BJB, dan bank lainnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow