Mendagri Pastikan Tidak Ada PHK PPPK Akibat Masalah Keuangan Pemda

Smallest Font
Largest Font

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja maupun merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah. Langkah ini diambil menyusul laporan 490 pemerintah daerah yang menghadapi kendala keuangan yang berdampak pada pembayaran gaji pegawai.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, penanganan belanja pegawai di daerah dipastikan tetap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Bukan dibayar dari APBN. Nanti kalau saya takut nanti narasinya bahwa kebijakan pemerintah pusat PPPK dibayar APBN, berarti seolah-olah selanjutnya nanti APBN semua, ini hanya untuk menghadapi persoalan yang ada saat ini. Tetap ditangani oleh APBD. Yang jelas, tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK, menimbulkan permasalahan tersendiri nanti," ungkap Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Kendala keuangan yang dihadapi pemerintah daerah dipicu oleh belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat. Total kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 mencatatkan angka Rp83,58 triliun, yang terdiri dari DBH pajak sebesar Rp43,30 triliun dan DBH sumber daya alam senilai Rp40,28 triliun.

"Menurut pendapat kami yang dimaksud beliau adalah yang belum dibayarkan DBH-nya," ungkapnya.

Pemerintah pusat mencatat adanya lebih bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 senilai Rp13 triliun. Jumlah tersebut mencakup lebih bayar DBH pajak Rp1,26 triliun, DBH SDA Rp9,66 triliun, dan DBH sawit Rp2,39 triliun, sehingga akumulasi kurang bayar bersih mencapai Rp70,25 triliun yang tersebar di 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.

"Ini yang tadi hitungannya 490 tapi setelah kami cek ini lebih kurang 413. Ini kalau ini dibayarkan (DBH), maka PPPK ini sebagian besar daerah ini beres," jelasnya.

Skema penambahan saldo Dana Alokasi Umum kini tengah dirancang bersama Kementerian Keuangan untuk membantu daerah yang tidak memiliki alokasi DBH.

"Ada daerah-daerah yang DBH-nya nggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak lagi. Caranya yaitu dengan cara top up DAU, dan ini sudah disiapkan skema itu dengan Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini bisa diatasi," pungkasnya.

Masalah kendala anggaran di 490 pemda ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka peluang penambahan dana transfer daerah atas petunjuk presiden.

"Mungkin berapa, sampai seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana, tapi itu tergantung pada nanti petunjuk bapak presiden seperti apa. Jadi, peluangnya ada tinggal nanti petunjuk bapak presiden seperti apa," ujar Purbaya di Gedung Pacific Century Place, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed