Kemendagri Minta Kepala Daerah Tidak Lakukan PHK Imbas Pemotongan TKD
Kementerian Dalam Negeri melarang seluruh kepala daerah mengambil langkah drastis seperti melakukan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai akibat dampak pemotongan dana Transfer ke Daerah pada Selasa, 28 Juli 2026.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan pemetaan terhadap daerah-daerah yang mengalami kesulitan pembayaran gaji pegawai masih terus dilakukan oleh pihak pemerintah pusat.
"Ya kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji. Dan ya tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian," ujar Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri di Istana, Jakarta.
Penilaian terhadap kapasitas fiskal di setiap daerah perlu disisir terlebih dahulu sebelum memutuskan tindakan penanganan kondisi darurat.
"Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," kata Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Langkah penyelesaian masalah ini dipastikan sedang digodok melalui koordinasi intensif bersama pihak legislatif dan kementerian terkait.
"Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal ya," pukas Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
"Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana. Kemudian, berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," ucap Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
"Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan, terkait dengan banyak hal," tutur Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Sejalan dengan langkah tersebut, Kementerian Keuangan turut menghitung potensi kekurangan anggaran daerah untuk membiayai operasional dasar dan gaji pegawai.
"Gini, sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Tekanan fiskal di daerah akibat pemangkasan dana transfer hingga hampir 25 persen sebelumnya telah disampaikan sejumlah gubernur dalam rapat kerja bersama DPR RI pada bulan lalu. Guna mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Pusat menyiapkan skema alokasi tambahan dana TKD untuk 39 daerah terdampak, sementara proyeksi TKD tahun anggaran 2027 diperkirakan akan kembali meningkat.
"Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026 sehingga istilah 'TKD turun', tidak ada yang turun karena baru tingkat postur," terang Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Kepastian mengenai besaran pasti alokasi dana TKD tersebut dijadwalkan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow