Mendagri Sebut Pencairan DBH Rp70,2 Triliun Perkuat Keuangan Daerah
Pemerintah pusat tercatat belum menyalurkan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2024 bersih sebesar Rp 70,2 triliun kepada 431 pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pencairan dana tersebut akan memperkuat kas daerah sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kamis (30/7/2026), dilansir dari Investor Daily.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, daerah yang belum menerima penyaluran dana tersebut mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Secara rinci, nilai akumulasi DBH kurang bayar mencapai Rp 83,5 triliun, sedangkan posisi DBH lebih bayar berada pada angka Rp 13,3 triliun. Setelah dihitung melalui mekanisme saling mengurangi, kewajiban bersih pemerintah pusat menjadi sekitar Rp 70,2 triliun.
Komposisi DBH kurang bayar mencakup alokasi DBH pajak sebesar Rp 43,3 triliun dan DBH sumber daya alam sebesar Rp 40,2 triliun. Di sisi lain, DBH lebih bayar terdiri atas alokasi DBH pajak Rp 1,2 triliun, DBH sumber daya alam Rp 9,6 triliun, serta DBH sawit sebesar Rp 2,3 triliun.
"Kalau (DBH) ini dibayarkan maka PPPK ini sebagian besar daerah ini beres. Kecuali daerah-daerah itu tidak memiliki DBH atau mengalami DBH kurang bayar," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah pusat juga menyiapkan alternatif lain berupa skema penambahan Dana Alokasi Umum bagi pemda yang tidak memiliki DBH atau tetap mengalami kekurangan anggaran. Kebijakan bantuan ini dirancang agar tidak dibebankan secara langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Caranya yaitu dengan cara top up DAU. Dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan. Mudah-mudahan masalah PPPK ini akan bisa diatasi, tapi bukan dibayar dari APBN," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Proses integrasi data keuangan daerah kini diselaraskan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Kemendagri bersama Kementerian Keuangan. Langkah penyesuaian ini diambil demi memastikan rincian pemenuhan beban anggaran pada setiap daerah.
"Kira-kira demikian rencananya, yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan, apalagi memberhentikan PPPK. Ini menimbulkan permasalahan tersendiri nanti," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Kepala daerah turut dihimbau untuk meningkatkan kreativitas dalam memicu Pendapatan Asli Daerah tanpa memberikan tekanan beban ekonomi baru bagi warga setempat.
"Mendorong PAD agar dapat tinggi tetapi tidak memberatkan rakyat. Ini membutuhkan kreativitas, membutuhkan inovasi dan kemampuan kewirausahaan oleh para kepala daerah. Tidak hanya bergantung kepada bawahannya tetapi bisa menggerakkan," tutur Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow