APKASI Usul Revisi Regulasi Hak Keuangan Kepala Daerah Ke DPR
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengusulkan penyesuaian gaji dan hak keuangan kepala daerah serta wakil kepala daerah kepada Komisi II DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Usulan tersebut disampaikan karena regulasi yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan beban kerja, kompleksitas tugas, dan tanggung jawab kepala daerah yang semakin berat. Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menegaskan bahwa regulasi yang mengatur hak keuangan pejabat daerah sudah tertinggal dibandingkan perkembangan kewenangan di lapangan.
"Regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah, dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Bursah menambahkan, hingga kini belum ada aturan pengganti yang memberikan kepastian hukum setelah diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di sisi lain, bupati dituntut memiliki mobilitas tinggi untuk menjaga kerukunan serta menyelesaikan berbagai persoalan di daerah, termasuk konflik agraria, kawasan hutan, pertambangan, dan kerusakan lingkungan.
"Konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini," ucap dia. Bursah juga menyoroti tindakan korporasi batu bara dan sawit yang kerap mengambil tanah rakyat secara sewenang-wenang tanpa diimbangi penyesuaian sistem remunerasi kepala daerah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, APKASI secara resmi mendesak pemerintah dan DPR memproses perubahan dua peraturan pemerintah yang dinilai sudah berusia puluhan tahun. "Kami mengusulkan untuk, pertama, melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dua, melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Bursah. Bursah menyebut regulasi tersebut sudah tidak mengalami penyesuaian selama 26 tahun, sehingga memicu kebimbangan di kalangan bupati saat menjalankan tugas.
"Terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah," tutur dia.
APKASI menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan pembangunan daerah serta program Presiden Prabowo Subianto, tetapi terhalang oleh pemotongan anggaran akibat kebijakan efisiensi. "Kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah," imbuh dia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow