Nikita Mirzani Menang Banding Kasus Perdata Melawan Reza Gladys

Smallest Font
Largest Font

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan Nikita Mirzani dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menjadi amunisi baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus pidananya, dilansir dari Detik Hot. Pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut secara resmi menggugurkan unsur kerugian materiil yang selama ini dituduhkan oleh pihak Reza Gladys.

Kemenangan perdata ini dinilai memiliki korelasi langsung terhadap kasus pidana pemerasan dan pengancaman yang sebelumnya membuat Nikita divonis 6 tahun penjara. Tim hukum menilai perselisihan yang berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan ini sejak awal merupakan sengketa bisnis perdata yang tidak seharusnya dipaksakan ke ranah pidana.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, memberikan penjelasannya mengenai dampak signifikan putusan banding tersebut terhadap proses Peninjauan Kembali yang tengah berjalan di Mahkamah Agung pada Jumat (28/8/2026).

"Ngaruh. Kan ada soal, ini kan soal kerugian, uang. Jadi perkara PMH nomor 1000 pihak dari Reza Gladys mengklaim menggugat balik Nikita Mirzani dan Mail dengan gugatan bahwa Nikita itu melakukan perbuatan melanggar hukum. Oleh Pengadilan Tinggi dikatakan tidak pernah ada kerugian itu," kata Usman Lawara.

Pihak pengacara menegaskan bahwa tidak terbuktinya unsur kerugian dalam sidang perdata secara otomatis membatalkan dasar utama dari laporan pidana yang diajukan oleh pelapor.

"Dan nanti bisa berakibat bahwa putusan ini semakin memperjelas kasus PK-nya Nikita memang tidak ada kerugian yang dialami oleh saksi Reza Gladys ini gitu. Karena Pengadilan Tinggi sendiri sudah mengakui bahwa itu bukan konteks kerugiannya tidak ada gitu," jelas Usman Lawara.

Hasil persidangan di tingkat banding juga menunjukkan bahwa interaksi antarpihak bersifat transaksional tanpa adanya bentuk pengancaman. Tim hukum kini memfokuskan argumen mereka pada adanya kekeliruan hakim dari tingkat pertama hingga kasasi.

"Implikasinya kepada putusan pidana, kerugian itu sebenarnya bukan kerugian dalam konteks pidana karena perdatanya bilang itu bukan kerugian gitu. Makanya kami berharap ya kepada Mahkamah Agung dalam kasus PK-nya Nikita ini bahwa memang kasus ini adalah kasus perdata yang dipaksa ke dalam konteks pidana gitu," tegas Usman Lawara.

Perseteruan hukum ini berawal dari gugatan PMH nomor 1000 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana Nikita sempat dijatuhi sanksi ganti rugi miliaran rupiah sebelum akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Agustus 2026.

"Makanya kami mendalilkan dalam putusan tingkat pertama banding dan kasasi ada kekeliruan kekhilafan oleh hakim yang memeriksa perkara ini pada tingkat pertama gitu," pungkas Usman Lawara.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed