Perumda Tirtanadi Sebut Dana Pensiun 17 Pensiunan Sudah Sebagian
Kepala Divisi Hukum Perumda Tirtanadi, Idham Khalid, menyatakan dana pensiun AJB Bumiputera sudah diterima sebagian oleh 17 pensiunan. Pernyataan itu disampaikan melalui sambungan telepon pada Minggu (23/8/2026).
Idham menjelaskan kerja sama Perumda Tirtanadi dengan AJB Bumiputera dimulai sekitar tahun 2005. Menurutnya, AJB Bumiputera kemudian mengalami permasalahan keuangan hingga tidak dapat memenuhi seluruh kewajiban pembayaran pesangon untuk pegawai yang memasuki masa purnabakti.
Idham menuturkan 17 pensiunan terbagi dalam tiga kelompok tuntutan. Delapan orang menuntut pembayaran sekitar Rp2,2 miliar, tiga orang sekitar Rp839 juta, sementara enam orang menunggu putusan Mahkamah Agung dengan nilai sekitar Rp1,93 miliar.
"Dana pensiun AJB Bumiputera sudah diterima sebagian untuk para pensiunan yang ke-17 orang," ujar Idham Khalid, Kepala Divisi Hukum Perumda Tirtanadi.
Idham mengatakan Perumda Tirtanadi mengambil kebijakan sesuai ketentuan ketenagakerjaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut setelah dilakukan penghitungan. Ia menyebut perusahaan menyiapkan dana sekitar Rp675 juta untuk 17 pensiunan.
"Karena AJB Bumiputera wanprestasi sesuai perjanjian dengan Perumda Tirtanadi sekitar tahun 2005 silam, Tirtanadi sudah menyiapkan dana untuk ke-17 orang tersebut sebesar Rp675 juta sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, akan tetapi ditolak mereka," kata Idham Khalid, Kepala Divisi Hukum Perumda Tirtanadi.
Idham menyatakan tawaran penyelesaian tersebut ditolak oleh para pensiunan yang kemudian memilih menempuh upaya hukum. Ia menegaskan Perumda Tirtanadi tetap berupaya mencari penyelesaian terbaik melalui jalur hukum maupun musyawarah dengan AJB Bumiputera.
"Perumda Tirtanadi tetap berjuang dengan melakukan yang terbaik bagi para pensiunan berdasarkan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan patuh kepada proses hukum," ujar Idham Khalid, Kepala Divisi Hukum Perumda Tirtanadi.
Menurut Idham, Perumda Tirtanadi saat ini menunggu proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung terkait perkara tersebut. Ia menyampaikan harapannya pada hasil putusan PK.
"Perumda Tirtanadi masih menunggu hasil putusan PK di MA. Mudah-mudahan kita berdoa bersama hasilnya untuk kebaikan bagi semuanya," pungkas Idham Khalid, Kepala Divisi Hukum Perumda Tirtanadi.
Di sisi lain, DPW Himpunan Aktivis Indonesia (HARI) Sumatera Utara mendesak Direktur Utama Perumda Tirtanadi agar mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah. Organisasi itu menyebut kekurangan hak pensiun 17 mantan pegawai bernilai sekitar Rp4,9 miliar dan mengacu pada Putusan Nomor 1277 K/Pdt.Sus-PHI/2025.
Ketua DPW HARI Sumatera Utara, M. Khairuddin Hasibuan, menyatakan keputusan harus segera diakomodasi dan menyebut pihaknya siap mengawal persoalan karena menyangkut hak dan hajat hidup para pensiunan.
"Keputusan ini harus segera diakomodasi. DPW HARI Sumatera Utara siap mengawal persoalan ini karena menyangkut hak dan hajat hidup para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun," tegas M. Khairuddin Hasibuan, Ketua DPW HARI Sumatera Utara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow