Mahasiswa UIN Jakarta Gugat Masa Jabatan Kapolri ke MK

Smallest Font
Largest Font

Lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta mengajukan gugatan uji formil aturan masa jabatan Kapolri dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (3/8/2026). Langkah ini diambil karena regulasi tersebut dinilai memicu ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu intervensi politik.

Para pemohon yang terdiri dari Haekal Elfath Lakusya, Ahmad Maulana Hakim, Dhimas Fikri Fakhrurrahman, Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono, dan Keysyar Anugraha Saputra menilai proses pembentukan undang-undang ini melanggar UU Nomor 13 Tahun 2022. Pembahasannya dinilai bermasalah karena melompati tahapan di Badan Legislasi DPR RI.

Peran Badan Legislasi dinilai sangat vital untuk menyelaraskan rancangan aturan agar tidak bertabrakan dengan regulasi yang berada di atasnya. Selain masalah prosedur, penyusunan undang-undang ini dianggap memicu tumpang tindih kewenangan antara institusi kepolisian dengan urusan sipil.

Perbaikan berkas permohonan kemudian disampaikan oleh para pemohon setelah mendengarkan arahan majelis hakim pada persidangan awal.

"Penambahan alat bukti, kewenangan MK, dan petitum permohonan para Pemohon," tegas Haekal saat persidangan berlangsung.

Penyesuaian materi permohonan dilakukan guna memperkuat argumentasi gugatan, termasuk melengkapi bukti pendukung yang diperlukan selama proses pembuktian di persidangan.

"Penambahan alat bukti, kewenangan MK, dan petitum permohonan para Pemohon," tegas Haekal saat persidangan berlangsung.

Gugatan ini juga menyoroti dampak aturan baru terhadap kepastian hukum bagi anggota kepolisian maupun masyarakat umum.

Pemohon V Keysyar Anugraha Saputra menyatakan potensi tumpang tindih tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian pelaksanaan dan tidak memberi manfaat hukum yang baik bagi anggota Polri, lembaga negara lainnya, maupun masyarakat.

Setelah persidangan pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, mahkamah memberikan tenggat 14 hari untuk penyempurnaan berkas sebelum sidang uji formil dibuka kembali pada Selasa (18/8/2026). Dalam petitumnya, para pemohon mendesak MK agar membatalkan UU Nomor 5 Tahun 2026 dan memberlakukan kembali UU Nomor 2 Tahun 2002 atau memberikan waktu perbaikan selama satu tahun kepada DPR RI.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed