Lodewyk Pusung Gugat Kejaksaan Agung Lewat Praperadilan PN Jaksel
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung melayangkan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026. Langkah hukum ini diambil guna menentang penetapan status tersangka serta penahanan atas dirinya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 29 Juni 2026 tersebut menyoroti tindakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pihak pemohon menilai proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah dan bersifat sewenang-wenang.
Melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis, pihak pemohon menegaskan keberatan atas seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum tersebut.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata OC Kaligis dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, majelis hakim diminta untuk membatalkan seluruh surat perintah penyidikan dan status tersangka. Pemohon juga mendesak agar Kejaksaan Agung segera membebaskan Lodewyk dari tahanan serta memulihkan nama baik dan hak hukumnya.
"Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono," kata OC Kaligis saat membacakan permohonan lanjutan.
Dalam kasus dugaan penyimpangan di Badan Gizi Nasional ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sedikitnya tujuh orang tersangka. Selain Lodewyk Pusung, nama lain yang terseret mencakup mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Waka BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Kajian Ketahanan Pangan Yayasan Indonesia Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Penyidikan Kejaksaan Agung mengungkap adanya indikasi pelanggaran dalam penunjukan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak memadai. Selain itu, ditemukan pula dugaan penggelembungan harga pengadaan barang penunjang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu unit tablet, televisi, hingga sepatu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow